Berita

Kepala Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI), Chappy Hakim dalam webinar bertajuk "FIR di Atas Kepulauan Riau & Natuna" pada Kamis, 10 September 2020/RMOL

Nusantara

Chappy Hakim: Jangan Samakan FIR Kepulauan Riau-Natuna Dengan Chrismas Island Dan Timor Leste

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2020 | 13:53 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Isu mengenai Flight Information Region di atas Kepulauan Riau-Natuna tidak dapat disamakan dengan hal sejenis di atas Chrismas Island dan Timor Leste.

Demikian penegasan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI), Chappy Hakim, dalam webinar bertajuk "FIR di Atas Kepulauan Riau & Natuna" pada Kamis (10/9).

Mantan KSAU periode 2002-2005 tersebut menjelaskan, pengelolaan FIR tidak dapat dipisahkan dengan kedaulatan jika melihat banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pesawat yang masuk ke ruang udara Indonesia dengan persetujuan Singapura.


Selain itu, ia juga menekankan, pengelolaan FIR Kepulauan Riau-Natuna oleh Singapura juga tidak dapat disamakan dengan Indonesia yang mengelola ruang udara Chrismas Island dan Timor Leste.

"Tidak kalah aneh lagi menyamakan kawasan Selat Malaka sebagai area perbatasan beberapa negara yang rawan dan sekaligus tempat melintasnya alur perdagangan tersibuk nomor dua di permukaan Bumi dengan wilayah Chrismas Island yang sangat sepi," ujarnya.

"Kondisinya 180 derajat berbeda. Dalam hal ini Australia dan Timor Leste justru yang meminta tolong Indonesia," sambung Chappy.

Sementara terkait dengan upaya pengambilalihan FIR Kepulauan Riau-Natuna, Chappy mengaku merasa ada keenganan dari pihak Indonesia untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sebagai investor terbesar di Indonesia, Chappy mengatakan, bukan tidak mungkin Singapura memiliki posisi yang kuat dalam negosiasi pengambilalihan FIR Kepulauan Riau-Natuna.

Terlebih, terdapat pula beberapa pernyataan dari pihak Indonesia yang justru terdengar seperti mewakili kepentingan Singapura terkait dengan pengelolaan FIR.

Kendati begitu, Presiden Joko Widodo pada 2015 telah mengintruksikan untuk mengambil alih FIR Kepulauan Riau-Natuna sehingga seharusnya proses tersebut sudah jelas harus dilakukan.

Di mana tahapan-tahapan pengambilalihan FIR Kepulauan Riau-Natuna juga telah dijelaskan dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya