Berita

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah/Net

Politik

4 Masukan Agar PSBB Ketat Anies Baswedan Berjalan Sukses

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2020 | 13:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang akan kembali diterapkan di DKI Jakarta diharapkan bisa lebih efektif ketimbang masa awal penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa serta merta menerapkan PSBB ketat yang sama persis seperti lonjakan kasus positif corona lagi meninggi pada 4 bulan yang lalu.

"Kebijakan DKI kembali ke PSBB itu tidak akan efektif memutus mata rantai penyebaran covid. Karena DKI Jakarta tidak sendirian. Mobilitas warga itu berasal dari wilayah penyanggah," ujar Trubus saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/9). 


Oleh karena itu, ia memberikan 4 poin masukan untuk Anies agar supaya PSBB ketat bisa lebih efektif dan bisa menuntaskan angka pesakitan Covid-19 di ibukota. 

Di mana yang pertama adalah mengkoordinasikan penerapannya dengan Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Bodetabek).

"Jadi harus diputuskan dengan daerah penyanggah. Karena ini Jabodetabek, enggak bisa sendirian," katanya. 

Saran kedua yang disampaikan Trubus adalah menutup juga akses pembukaan usaha di 11 sektor yang diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 33/2020. 

"Maka otomatis itu buruhnya atau karyawannya dari daerah penyanggah mau tidak mau mesti pakai transportasi umum. Kalau pakai transportasi umum berarti dimungkinkan muncul klaster baru lagi ditransportasi umum," ungkapnya. 

Selanjutnya, di poin ketiga Trubus meminta Anies untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara ketat terhadap masyarakat untuk taat menerapkan PSBB yang diputuskan berjalan mulai 14 September. 

"Menurut saya (PSBB) butuh pengawasan yang ketat agar mobilitas masyarakat bisa dikendalikan," tuturnya. 

Masih berkaitan dengan poin ketiga, Trubus meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak segan-segan memberikan sanksi yang menjerakan agar PSBB bisa efektif. Pasalnya, Anies juga telah mengeluarkan Pergub yang terkait pemberian sanksi. 

"Yang keempat, Pemprov DKI berani enggak melakukan pendisplinan menegakan hukum. Kan sudah ada Pergub 31 tentang pemberiann sanksi pelanggar PSBB. di Pergub 79 itu juga ada denda progresif bagi pelanggar PSBB," tandasnya. 

"Harusnya kan itu yang dilaksanakan. Itu mau dilaksanakan atau tidak?" demikian Trubus Rahardiansyah. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya