Berita

Kerumunan warga/Net

Politik

Sanksi Teguran Bukan Jaminan Pilkada Aman Dari Corona

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2020 | 11:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebanyak 69 bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dilakukan sanksi teguran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Namun demikian, Direktur Parameter Politik Adi Prayitno menilai sanksi tersebut tidak cukup menjamin pelaksanaan pilkada tahun ini bakal aman dari Covid-19. 

"Larangan kerumuman bukan hanya imbauan. Harus ada sanksi tegas. Karena pilkada ini pertaruhan nyawa orang. Jangan hanya sebatas formalitas imbauan," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/9). 


Tanpa sanksi tegas, lanjut Adi, kerumuman dan pelanggaran protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada kemungkinan akan terulang.

Untuk itu, dia menyarankan agar pemerintah bersama penyelenggara pemilu bisa menerapkan sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada tahun ini. Baik untuk petugas, pengawas di lapangan, peserta pemilu, maupun pemilih. 

"Sanksi uang ratusan juta dan bahkan pidana kalau masih ngotot melanggar. Enggak pakai masker saja ditindak, masa iya pilkada melanggar protokol kesehatan enggak ditindak," ungkapnya. 

Jika penindakan atau law enforcement tersebut diterapkan kepada 69 bapaslon yang berdasarkan hasil pengawasan di tahapan pendaftaran kemarin melanggar, maka otomatis kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan bakal tinggi ke depannya. 

"69 bapaslon pelanggaran itu cukup jadi pelajaran untuk bikin sanksi tegas. Karena 3 bulan ke depan menuju 9 Desember pasti akan banyak pelanggaran," tuturnya. 

"Kalau ada sanksi tinggal diimplementasikan," demikian Adi Prayitno menambahkan. 

Berdasarkan Pasal 93 UU 8/2014 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan bahwa sanksi bagi pelangar masa karantina adalah 1 tahun kurungan penjara dan/atau denda Rp 100 juta. 

Namun, sekarang ini pemerintah menerapkan kebijakan yang tertuang di dalam Instruksi Presiden (Inpres) 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Dalam Inpres tersebut dijelaskan bahwa pemberian sanksi pelanggar PSBB dan atau protokol kesehatan diserahkan ke daerah masing-masing dengan menugaskan TNI-Polri untuk melakukan pendisplinan di lapangan. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya