Berita

Soekarno saat membaca teks proklamasi/Net

Publika

RUU BPIP Sama Bermasalahnya Dengan RUU HIP

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2020 | 10:06 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

PADA mulanya masyarakat tidak mempermasalahkan Keputusan Presiden No. 24/2016 tentang Hari Lahir Pancasila, karena menganggap itu sekedar penghormatan terhadap Ir. Soekarno. Namun ternyata tujuannya lebih dari itu.

Hal itu ternyata telah dijadikan dasar argumen untuk membuktikan bahwa Pancasila yang harus diakui oleh negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila versi pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945 yang di dalamnya memuat gagasan pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.

Inilah sebuah argumen yang dibangun dengan melakukan mutilasi sejarah. Terdapat perbedaan penting yang cukup mendasar antara Pancasila versi pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945 yang baru berbentuk gagasan pribadi, dengan Pancasila tanggal 18 Agustus 1945 yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang sekarang berlaku.


Pancasila sebagai norma fundamental (staatsfundamenteelnorms) yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diatur dalam jenis produk hukum UU, tetapi harus tercermin nilainya dalam Batang Tubuh (Pasal-pasal) UUD 1945 atau Ketetapan MPR sebagai Norma Dasar Negara (Staatsgrundgezets).

Karena, "Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara", begitu amanat Pasal 2 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Setelah dikaji dan dianalis secara mendalam oleh Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B), ternyata RUU HIP dan kemudian berubah menjadi RUU BPIP telah melanggar prinsip pembentukan norma hukum yang baik, karena telah melanggar asas "kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, dalam hal penjabaran Pancasila kemudian diatur dalam suatu UU, hal itu justru telah mendegradasi (down grade) Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi. RUU BPIP sungguh telah melecehkan nalar dan logika hukum yang sangat elementer.

Pada RUU BPIP dikatakan bahwa tugas BPIP membantu Presiden, tetapi di dalam rincian tugas dan penyelenggaraan fungsinya ternyata jangkauan kegiatan dan produknya sangat menyeluruh, dari merumuskan arah kebijakan sampai memberikan rekomendasi kepada, antara lain, lembaga negara (jadi termasuk MPR), pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan elemen masyarakat lainnya.

Dengan memperhatikan dan mencermati tugas dan fungsi BPIP yang disebutkan di dalam RUU BPIP ( pasal 7 dan 8) sudah bisa dibayangkan bahwa kewenangannya sangatlah besar. Kebijakan dan rekomendasinya atas nama Pancasila akan menjadi sangat ampuh karena penolakan terhadapnya akan berarti anti Pancasila.

Badan yang berada di bawah kendali Presiden ini akan menjadi personifikasi Pancasila, super body yang dapat digunakan untuk menghabisi lawan- lawan politik atau siapa pun yang tidak sejalan dengan Pemerintah. Pancasila akan menjadi alat untuk menjustifikasi kekuasaan tanpa batas dari Presiden .

Padahal UU No. 17/2014 di dalam Pasal 5 nya menyatakan MPR bertugas, antara lain (huruf b.), "memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika".

Apabila di dalam kegiatan pemasyarakatan Pancasila ini memang dianggap perlu suatu lembaga yang lebih operatif yang akan diperankan di tataran teknis, lembaga tersebut semestinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada MPR, dengan tugas dan kewenangan di tataran teknis, tidak sampai merumuskan arah kebijakan dan hal-hal lain yang bersifat mendasar yang merupakan kewenangan MPR yang tidak boleh didelegasikan.

Upaya penyesatan, pengacauan, atau makar ideologi harus segera diakhiri dengan menolak RUU BPIP dan membubarkan BPIP karena keberadaannya tidaklah diperlukan, bahkan bisa menjadi ancaman yang sangat membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penulis adalah pengamat kebijakan publik, Sekjen FKP2B.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya