Berita

Pakar hukum tata negara Refly Harun/Net

Politik

Ini Alasan Refly Harun Tegas Gugat PT 0 Persen Lagi

RABU, 09 SEPTEMBER 2020 | 00:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada perbedaan mendasar dari gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal presidential threshold (PT) nol persen oleh sejumlah tokoh dan praktisi hukum dulu sebelum Pilpres 2019 dan baru-baru ini.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, perbedaan mendasarnya yakni soal waktu melayangkannya gugatan ke MK.

"Beda yang dulu-dulu itu kita harus bedakan dua fase. Sebelum pilpres dan pemilu serentak," ujar Refly Harun saat mengisi diskusi series RMOL Network, Obrolan Bareng Bang Ruslan bertajuk "Presidential Treshold Kejahatan Politik" Selasa (8/9).


Menurut Refly, dalam pemilu serentak dahulu presidential threshold masih ada legitimasinya. Ini lantaran partai-partai politik peserta pemilu dirasa tidak kehilangan haknya karena harus bergabung atau koalisi.

"Kalau pemilu serentak oke lah yang namanya Presidential Threshold masih ada legitimasinya karena partai-partai peserta pemilu tidak kehilangan haknya mereka harus gabung," tuturnya.

Namun berbeda halnya dalam pemilu presiden (Pilpres). Seharusnya, semua partai politik yang terdaftar memiliki hak yang sama di dalam demokrasi.

"MK harusnya sudah batalkan (PT) itu pada 2019 kemaren. Kenapa? saya baca pertimbangan hukum MK tapi itu bukan pertimbangan hukum tapi pertimbangan politik," katanya.

Sebagai contoh, kata dia, MK mengatakan bahwa PT itu memperkuat sistem pemerintahan presidensiil. Walaupun, hal ini berbanding terbalik dengan asas dalam konstitusi.

"(Dasar pernyataan MK) dari mana? Itu kan hipotetis tidak bisa dijadikan landasan yuridis konstitusional. Yuridis konstitusionalnya adalah bahwa hak parpol peserta pemilu untuk mengajukan calon dan itu tidak boleh dihilangkan," bebernya.

"Makanya berarti sudah melanggar konstitusi secara nyata," demikian Refly Harun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya