Berita

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir/Net

Politik

Legalkan Staf Ahli Direksi Sama Saja Erick Thohir Kangkangi Aturan Peninggalan Dahlan Iskan

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 21:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir Nomor: SE-9/MBU/08/ 2020 yang memperbolehkan direksi mengangkat maksimal 5 staf ahli bergaji Rp 50 juta per bulan telah melanggar aturan menteri terdahulu.

Mantan Sekretaris Menteri BUMN, M Said Didu menerangkan, aturan yang dimaksud itu ialah SE Menteri BUMN Dahlan Iskan pada tahun 2011 yang melarang direksi mengangkat staf ahli.

"Dahlan Iskan 2011 sudah bikin edaran tidak boleh ada staf ahli. Kalau masih ada berarti ada pelanggaran, kan SE-nya (Surat Edarannya) belum dicabut," ujar Said Didu kepada wartawan, Selasa (8/9).


Oleh karena itu, jika ada Menteri BUMN yang setelah Dahlan Iskan menjabat mengangkat Staf Ahli untuk direksi, maka menteri itu jelas-jelas melanggar SE 2011 yang belum pernah dicabut.

"SE Pak Dahlan Iskan 2011 itu belum dicabut, jadi ada yang mengangkat berarti melanggar dong," tegas Said Didu.

"SE 2011 itu (keluaran Dahlan Iskan) menghabisi semua ahli direksi pada 2011 sampai 2014, itu enggak ada staf ahli. Setelah 2014 baru ada. Berarti itu pelanggaran, karena Rini (Rini Soemarno Menteri BUMN periode 2014-2019) enggak cabut SE Dahlan," sambungnya.

Lebih lanjut, Said Didu mengaku miris melihat kondisi BUMN di tangan Erick Thohir sekarang ini yang melegalkan pengangkatan staf ahli tanpa melihat aturan sebelumnya yang pernah diterbitkan Dahlan Iskan.

"Nah kenapa pelanggaran itu enggak ditindak dan malah dilegakkan," demikian Said Didu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya