Berita

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir/Net

Politik

Legalkan Staf Ahli Direksi Sama Saja Erick Thohir Kangkangi Aturan Peninggalan Dahlan Iskan

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 21:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir Nomor: SE-9/MBU/08/ 2020 yang memperbolehkan direksi mengangkat maksimal 5 staf ahli bergaji Rp 50 juta per bulan telah melanggar aturan menteri terdahulu.

Mantan Sekretaris Menteri BUMN, M Said Didu menerangkan, aturan yang dimaksud itu ialah SE Menteri BUMN Dahlan Iskan pada tahun 2011 yang melarang direksi mengangkat staf ahli.

"Dahlan Iskan 2011 sudah bikin edaran tidak boleh ada staf ahli. Kalau masih ada berarti ada pelanggaran, kan SE-nya (Surat Edarannya) belum dicabut," ujar Said Didu kepada wartawan, Selasa (8/9).

Oleh karena itu, jika ada Menteri BUMN yang setelah Dahlan Iskan menjabat mengangkat Staf Ahli untuk direksi, maka menteri itu jelas-jelas melanggar SE 2011 yang belum pernah dicabut.

"SE Pak Dahlan Iskan 2011 itu belum dicabut, jadi ada yang mengangkat berarti melanggar dong," tegas Said Didu.

"SE 2011 itu (keluaran Dahlan Iskan) menghabisi semua ahli direksi pada 2011 sampai 2014, itu enggak ada staf ahli. Setelah 2014 baru ada. Berarti itu pelanggaran, karena Rini (Rini Soemarno Menteri BUMN periode 2014-2019) enggak cabut SE Dahlan," sambungnya.

Lebih lanjut, Said Didu mengaku miris melihat kondisi BUMN di tangan Erick Thohir sekarang ini yang melegalkan pengangkatan staf ahli tanpa melihat aturan sebelumnya yang pernah diterbitkan Dahlan Iskan.

"Nah kenapa pelanggaran itu enggak ditindak dan malah dilegakkan," demikian Said Didu.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya