Berita

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir/Net

Politik

Legalkan Staf Ahli Direksi Sama Saja Erick Thohir Kangkangi Aturan Peninggalan Dahlan Iskan

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 21:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir Nomor: SE-9/MBU/08/ 2020 yang memperbolehkan direksi mengangkat maksimal 5 staf ahli bergaji Rp 50 juta per bulan telah melanggar aturan menteri terdahulu.

Mantan Sekretaris Menteri BUMN, M Said Didu menerangkan, aturan yang dimaksud itu ialah SE Menteri BUMN Dahlan Iskan pada tahun 2011 yang melarang direksi mengangkat staf ahli.

"Dahlan Iskan 2011 sudah bikin edaran tidak boleh ada staf ahli. Kalau masih ada berarti ada pelanggaran, kan SE-nya (Surat Edarannya) belum dicabut," ujar Said Didu kepada wartawan, Selasa (8/9).


Oleh karena itu, jika ada Menteri BUMN yang setelah Dahlan Iskan menjabat mengangkat Staf Ahli untuk direksi, maka menteri itu jelas-jelas melanggar SE 2011 yang belum pernah dicabut.

"SE Pak Dahlan Iskan 2011 itu belum dicabut, jadi ada yang mengangkat berarti melanggar dong," tegas Said Didu.

"SE 2011 itu (keluaran Dahlan Iskan) menghabisi semua ahli direksi pada 2011 sampai 2014, itu enggak ada staf ahli. Setelah 2014 baru ada. Berarti itu pelanggaran, karena Rini (Rini Soemarno Menteri BUMN periode 2014-2019) enggak cabut SE Dahlan," sambungnya.

Lebih lanjut, Said Didu mengaku miris melihat kondisi BUMN di tangan Erick Thohir sekarang ini yang melegalkan pengangkatan staf ahli tanpa melihat aturan sebelumnya yang pernah diterbitkan Dahlan Iskan.

"Nah kenapa pelanggaran itu enggak ditindak dan malah dilegakkan," demikian Said Didu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya