Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD/RMOL

Politik

Natalius Pigai: Mahfud MD Harus Minta Maaf Kepada Rakyat Atau Mundur Demi Rakyat!

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 14:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kritikan keras disampaikan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai terkait dengan pernyataan yang menyebut tidak ada jalan hukum maupun konstitusi yang melarang praktik nepotisme dalam gelaran Pilkada.

Pernyataan kontroversial tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam diskusi daring bertajuk 'Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal', Sabtu (5/9).

Menurut Natalius Pigai, pernyataan Mahfud salah kaprah. Ia pun meminta kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut meletakkan jabatannya sebagai menteri presiden Joko Widodo.


"Anda (Mahfud) tidak perlu takut, cuma saya minta anda minta maaf ke rakyat Indonesia atau lebih bagus mundur demi rakyat," tegas Natalius Pigai dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (8/9).

Bukan tanpa alasan tuntutan tersebut ia sampaikan. Pigai pun meminta kepada Mahfud untuk kembali membaca TAP MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menjelaskan secara gamblang soal pelarangan praktik KKN.

Dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan, penyelenggara negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Kemudian, kata Pigai, hal itu ditegaskan dalam ayat (2) di mana untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lalu, dalam Pasal 3 ayat (1) untuk menghindarkan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Kembali ditegaskan dalam ayat (2), pemeriksaan atas kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat.

Sementara ayat (3) berbunyi, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten undang-undang tindak pidana korupsi.

"Lalu dalam Pasal 4, dengan tegas menyebutkan bahwa upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta atah konglomerat," tandas Pigai.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya