Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD/RMOL

Politik

Natalius Pigai: Mahfud MD Harus Minta Maaf Kepada Rakyat Atau Mundur Demi Rakyat!

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 14:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kritikan keras disampaikan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai terkait dengan pernyataan yang menyebut tidak ada jalan hukum maupun konstitusi yang melarang praktik nepotisme dalam gelaran Pilkada.

Pernyataan kontroversial tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam diskusi daring bertajuk 'Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal', Sabtu (5/9).

Menurut Natalius Pigai, pernyataan Mahfud salah kaprah. Ia pun meminta kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut meletakkan jabatannya sebagai menteri presiden Joko Widodo.

"Anda (Mahfud) tidak perlu takut, cuma saya minta anda minta maaf ke rakyat Indonesia atau lebih bagus mundur demi rakyat," tegas Natalius Pigai dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (8/9).

Bukan tanpa alasan tuntutan tersebut ia sampaikan. Pigai pun meminta kepada Mahfud untuk kembali membaca TAP MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menjelaskan secara gamblang soal pelarangan praktik KKN.

Dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan, penyelenggara negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Kemudian, kata Pigai, hal itu ditegaskan dalam ayat (2) di mana untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lalu, dalam Pasal 3 ayat (1) untuk menghindarkan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Kembali ditegaskan dalam ayat (2), pemeriksaan atas kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat.

Sementara ayat (3) berbunyi, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten undang-undang tindak pidana korupsi.

"Lalu dalam Pasal 4, dengan tegas menyebutkan bahwa upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta atah konglomerat," tandas Pigai.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya