Berita

Menteri BUMN RI, Erick Thohir/Net

Politik

Erick Persilakan Direksi Gaet 5 Staf Ahli, Pengamat: BUMN Makin Hancur!

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 12:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan Menteri BUMN, Erick Thohir yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN yang ditandatangani pada 3 Agustus 2020 terus menuai kontroversi.

Pasalnya, setiap direksi BUMN bisa merekrut lima orang staf ahli yang nantinya dipekerjakan sesuai sistem kontrak, dan digaji hingga Rp 50 juta.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai BUMN di bawah kepemimpinan Erick semakin ancur.


Bagaimana tidak, kebijakan-kebijakan Erick kerap tidak realistis di tengah kondisi perusahaan plat merah yang masih menderita kerugian yang cukup besar.

Ditegaskan Ujang, kebijakan yang diteken Erick tersebut disinyalir akibat politik balas budi untuk mengakomodir orang-orang yang belum mendapatkan jatah.

"Makin hancur BUMN. Itulah politik akomodatif. BUMN tempat mengakomodasi bagi orang-orang partai dan relawan yang belum dapat posisi. Maka dicari posisi dan jabatannya. Dan staf ahlilah tempatnya itu," kata Ujang saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/9).

Menurut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini, kebijakan soal direksi BUMN bisa menggaet lima orang Staf Ahli dan bergaji Rp 50 juta itu bisa menumbuhkan peluang Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Ini menumbuhkan KKN baru. BUMN akan semakin dalam lagi menjadi sapi perah kekuasaan. Di saat BUMN banyak utangnya, adanya posisi staf ahli menambah beban keuangan BUMN," tuturnya.

"Kasihan bangsa ini jika dikelola secara politik dan seenaknya," imbuh Ujang Komarudin mengakhiri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya