Berita

Menteri BUMN, Erick Thohir/Net

Politik

Ujang Komarudin: BUMN Sedang Banyak Utang, Keberadaan Staf Ahli Menambah Beban

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 11:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN yang ditandatangani pada 3 Agustus 2020 menuai kontroversi. 

Pasalnya, setiap direksi BUMN bisa merekrut 5 orang staf ahli yang nantinya dipekerjakan sesuai sistem kontrak dan digaji hingga Rp 50 juta. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir semakin ancur.


Bagaimana tidak, kebijakan-kebijakan Erick Thohir kerap tidak realistis di tengah kondisi perusahaan plat merah yang masih menderita kerugian yang cukup besar. 

Ditegaskan Ujang, kebijakan yang diteken Erick Thohir tersebut disinyalir akibat politik balas budi untuk mengakomodir orang-orang yang belum mendapatkan jatah. 

"Makin hancur BUMN. Itulah politik akomodatif. BUMN tempat mengakomodasi bagi orang-orang partai dan relawan yang belum dapat posisi. Maka dicari posisi dan jabatannya. Dan staf ahlilah tempatnya itu," kata Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (7/9).  

Menurut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini, kebijakan soal direksi BUMN bisa menggaet lima orang staf ahli dan bergaji Rp 50 juta itu bisa menumbuhkan peluang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).  

"Ini menumbuhkan KKN baru. BUMN akan semakin dalam lagi menjadi sapi perah kekuasaan. Di saat BUMN banyak utangnya, adanya posisi staf ahli menambah beban keuangan BUMN," tuturnya. 

"Kasihan bangsa ini jika dikelola secara politik dan seenaknya," imbuh Ujang Komarudin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya