Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN, Eddy Soeparno/Net

Politik

Hormati Langkah RR, PAN Masih Mengkaji Usulan Penghapusan PT Presiden

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 10:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Amanat Nasional (PAN) masih melakukan kajian terkait ambang batas pencapresan atau presidential threshold (PT) untuk Pilpres 2024. Termasuk akan berkonsolidasi dengan parpol lain terkait PT pilpres tersebut.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN, Eddy Soeparno saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (7/9).

"Kami saat ini masih melakukan kajian terhadap hal tersebut. Tentu nanti akan berbicara dengan sesama temen-temen parpol yang lain untuk mencari formula yang terbaik untuk presidential treshold di pemilu yang akan datang," ujar Eddy Soeparno. 


Namun begitu, terkait gugatan ekonom senior, Dr. Rizal Ramli ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu poin utamanya adalah menggugat PT 20 persen menjadi 0 persen dinilai baik.

Pasalnya, langkah hukum yang dilakukan RR saapan karib Rizal Ramli itu dijamin konstitusi.

"Gugatan Pak Rizal Ramli, Refly Harun dkk soal PT 0 persen, ya saya kira juga itu hak beliau-beliau dan kita hormati hak tersebut. Pada esensinya, demokrasi adalah pesta rakyat sehingga memberikan warna atau pilihan yang lebih besar, lebih banyak, kepada warga tentu akan lebih baik," kata Eddy Soeparno.

"Karena masyarakat, calon pemilih, itu punya alternatif yang beragam (jika PT 0 persen). Sehingga mereka bisa memilih sesuai dengan apa yang dianggap paling cocok untuk hati nurani mereka," kata Eddy Soeparno lagi.

Dia menambahkan, gugatan PT 0 persen ke MK itu bukan kali pertama dilakukan oleh sejumlah tokoh hingga akademisi yang memiliki konsen atau kepedulian terhadap peraturan pemilu di Tanah Air. Meskipun, berujung kandas lantaran tidak diterima oleh MK.

"Tahun yang lalu hal yang sama pernah dilakukan juga menjelang Pilpres 2019 oleh sejumlah akademisi diantaranya Prof. Effendi Ghazali dkk, dan gugatan tersebut kandas," demikian Eddy Soeparno.

Tokoh bangsa, Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Poin utama gugatan adalah penghapusan ambang batas syarat mencalonkan presiden menjadi 0 persen.

RR mengajukan gugatan tersebut bersama rekannya saat dipenjara pada 1978 lalu, Abdul Rachim Kresno. Kala itu, keduanya berjuang agar sistem di Indonesia berubah dari otoriter menjadi demokratis. Kini, mereka mengajukan gugatan agar Indonesia bisa mempertahankan prinsip demokrasi.

Rizal dan Abdul Rachim mendaftarkan gugatan itu ke MK dengan tanda terima bernomor 2018/PAN.MK/IX/2020. Adapun yang bertindak sebagai kuasa hukum adalah Refly Harun bersama Iwan Satriawan, Maheswara Prabandono, dan Salman Darwis.

Usai mendaftarkan gugatannya, RR mengatakan, satu alasannya meminta agar presidential threshold diubah menjadi 0 persen karena demokrasi saat ini dinilai menjadi seperti kriminal.

"Kita berubah dari sistem otoriter ke sistem demokratis. Awalnya bagus. Tapi makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal," kata mantan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu, di Gedung MK, Jakarta, Jumat lalu (4/9).

Menurutnya, dengan menghapus ambang batas alias semua parpol peserta pemilu bisa mengajukan capres-cawapres, pemimpin yang dihasilkan dianggap lebih berkualitas dan terhindar dari money politic karena aturan presidential threshold.

"Kita ingin hapuskan (presidential threshold) jadi 0, sehingga siapa pun putra putri Indonesia terbaik bisa jadi bupati, bisa jadi gubernur, bisa jadi Presiden. Karena kalau enggak, pemimpin yang dihasilkan itu ya istilahnya modal gorong-gorong saja bisa jadi. Main TikTok saja bisa kepilih jadi gubernur. Hancur enggak nih republik?" demikian Rizal Ramli.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya