Berita

Reza Artamevia saat jumpa pers di Polda Metro Jaya/Net

Presisi

Sering Di Rumah Saat Pandemi Jadi Alasan Reza Artamevia Konsumsi Sabu

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2020 | 11:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejak awal kasus pandemi Covid-19, pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja jika tidak mempunyai kepentingan mendesak untuk keluar rumah. Tujuannya agar penyebaran virus dapat ditekan.

Hal itu pun turut dilakukan oleh seorang public figure atau artis bernama Reza Artamevia yang tetap di dalam rumah selama pandemi ini.

Namun buntut dari stay at home, Reza Artamevia malah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Tercatat pelantun lagu "Biar Menjadi Kenangan" itu mengonsumsi sabu selama empat bulan tinggal di rumah selama pandemi.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers usai menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) kemarin.

Kombes Yusri menjelaskan, Reza ditangkap pada Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram. Kemudian ada dompet, ada alat isap, yang biasa kita tahu bong, ada korek api, ini keterkaitan semuanya," ujar Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).

Reza Artamevia sendiri pun, kata Yusri, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Kepada polisi, mantan istri almarhum Adjie Massaid mengaku telah mengkonsumsi barang haram tersebut selama empat bulan terakhir ini.

"Yang bersangkutan RA (Reza Artamevia) ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa pandemik Covid-19 ini yang memang sering di rumah saja, ini pengakuannya," ungkap Yusri.

Namun demikian, pihaknya masih terus mendalami motif atau alasan Reza Artamevia mengkonsumsi narkoba serta keterlibatan pihak lainnya.

"Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa public figure kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja, sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini," pungkas Yusri.

Akibat perbuatannya, Reza Artamevia dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya