Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis/Net

Politik

Gugatan RR Jadi Pertaruhan MK, Pakar Hukum Tata Negara: Masih Bermain-main?

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2020 | 01:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Untuk kesekian kalinya Mahkamah Konstitusi (MK) diuji oleh gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold/PT Pilpres).

Gugatan PT Pilpres yang terbaru diajukan oleh Begawan Ekonomi. DR Rizal Ramli, yang menilai aturan yang ada di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut telah merusak sistem demokrasi di Indonesia.

Pandangan yang sama disampaikan Margarito Kamis. Pakar Hukum Tata Negara ini menyatakan proses pencalonan presiden di pemilu yang diatur di Pasal 6A UUD 1945 tidak menyebutkan PT Pilpres sebesar 20 persen. Justru yang ada adalah membuka seluas-luasnya kesempatan bagi siapapun orang menjadi capres.


"Konstitusi itu tidak memberikan tempat kepada presidential threshold. Baik dalam perdebatan di BP MPR pada waktu itu atau saat bikin pasal 6A itu, maupun di dalam pasalnya sendiri, 6A itu. Tidak ada sama sekali pikiran untuk adanya presidential threshold," ujar Margarito saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (5/9).

Oleh karena itu secara pribadi Margarito menilai PT Pilpres tidak masuk akal. Sehingga, gugatan JR yang dilayangkan Rizal Ramli (RR) menjadi pertaruhan peran MK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

"Dari dulu saya tidak pernah mau itu, barang satu itu (PT Pilpres). Karena bagi saya itu akal-akalan, tidak bisa dinalar," ungkapnya.

"Saya setuju dengan Pak RR. Sekarang taruhan bagi Mahkamah Konstitusi, apakah Mahkamah Konstitusi masih bermain-main, ataukah berpihak pada barang busuk ini?" demikian Margarito.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya