Berita

Ilustrasi pasien Covid-19 dirawat/Net

Nusantara

Dinkes DKI Putuskan 13 RSUD Fokus Layani Pasien Covid-19

SABTU, 05 SEPTEMBER 2020 | 18:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Jumlah kasus virus Corona baru (Covid-19) di Ibukota terus bertambah. Merespons hal ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan 399/2020.

Dalam SK tersebut menjelaskan rumah sakit umum daerah sepenuhnya untuk menyelenggarakan pelayanan penanggulangan Covid-19.

Surat keputusan yang diteken langsung Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti pada tanggal 4 September lalu itu memutuskan rumah sakit umum daerah sebagai penyelenggara pelayanan penanggulangan penyakit Covid-19.


"Rumah sakit umum daerah sebagaimana tercantum dalam diktum kesatu bertugas menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan rumah sakit," demikian bunyi SK yang dikutip dari Kantor Berita Politik RMOLJakarta, Sabtu (5/9).

Selanjutnya 13 RSUD diminta memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non covid-19 sesuai ketentuan.

Serta melakukan penatalaksanaan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen Covid-19 yang berkualitas sesuai dengan standar.

"Menerapkan penyesuaian standar pelayanan Covid-19, alur pelayanan, pengaturan ruangan, dan penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) di seluruh area rumah sakit," sambung SK tersebut.

Juga meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan, mengembangkan sarana dan prasarana, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, sumber daya kesehatan lainnya.

Dalam SK itu dijelaskan bahwa rumah sakit juga berkewajiban melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, rumah sakit umum daerah berkoordinasi langsung dan menyampaikan laporan perkembangan pelayanan kepada Suku Dinas Kesehatan wilayah dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Pembinaan pengawasan dan pengendalian pelayanan Covid-19 dilakukan oleh Suku Dinas Kesehatan wilayah.

"Rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mendapatkan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup SK tersebut.

Ke-13 RSUD tersebut adalah Pasar Minggu, Cengkareng, Tanah Abang, Jati Padang, Cempaka Putih, Tugu Koja, Sawah Besar, Kramat Jati, Ciracas, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Kalideres dan Pademangan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya