Ilustrasi pasien Covid-19 dirawat/Net
Jumlah kasus virus Corona baru (Covid-19) di Ibukota terus bertambah. Merespons hal ini, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan 399/2020.
Dalam SK tersebut menjelaskan rumah sakit umum daerah sepenuhnya untuk menyelenggarakan pelayanan penanggulangan Covid-19.
Surat keputusan yang diteken langsung Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti pada tanggal 4 September lalu itu memutuskan rumah sakit umum daerah sebagai penyelenggara pelayanan penanggulangan penyakit Covid-19.
"Rumah sakit umum daerah sebagaimana tercantum dalam diktum kesatu bertugas menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan rumah sakit," demikian bunyi SK yang dikutip dari
Kantor Berita Politik RMOLJakarta, Sabtu (5/9).
Selanjutnya 13 RSUD diminta memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non covid-19 sesuai ketentuan.
Serta melakukan penatalaksanaan pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen Covid-19 yang berkualitas sesuai dengan standar.
"Menerapkan penyesuaian standar pelayanan Covid-19, alur pelayanan, pengaturan ruangan, dan penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) di seluruh area rumah sakit," sambung SK tersebut.
Juga meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan, mengembangkan sarana dan prasarana, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, sumber daya kesehatan lainnya.
Dalam SK itu dijelaskan bahwa rumah sakit juga berkewajiban melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, rumah sakit umum daerah berkoordinasi langsung dan menyampaikan laporan perkembangan pelayanan kepada Suku Dinas Kesehatan wilayah dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Pembinaan pengawasan dan pengendalian pelayanan Covid-19 dilakukan oleh Suku Dinas Kesehatan wilayah.
"Rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mendapatkan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup SK tersebut.
Ke-13 RSUD tersebut adalah Pasar Minggu, Cengkareng, Tanah Abang, Jati Padang, Cempaka Putih, Tugu Koja, Sawah Besar, Kramat Jati, Ciracas, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Kalideres dan Pademangan.