Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Alexander Marwata: Pengambilalihan Perkara Tidak Perlu Tunggu Penyusunan Perpres

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2020 | 23:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pengambilalihan sebuah perkara tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu ditekankan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers akan melakukan supervisi penanganan perkara kasus Djoko Tjandra yang juga melibatkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Alex, pelaksanaan pengambilalihan perkara bisa dilakukan oleh KPK sesuai dengan Pasal 10A Ayat 1 dan 2 UU 19/2019.


"Pelaksanaan Pasal 10A Ayat 1 dan 2 tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut," ujar Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (4/9).

Dalam Pasal 10A Ayat 1 UU 19/2019 berbunyi "Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan".

Sedangkan pada Ayat 2 berbunyi "Pengambilalihan penyidikan dan atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dilakukan oleh KPK dengan alasan:"

Pertama, laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak ditindaklanjuti. Proses penanganan Tipikor tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, penanganan Tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku Tipikor yang sesungguhnya. Penanganan Tipikor mengandung unsur Tipikor.

Kemudian, hambatan penanganan Tipikor karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif atau legislatif, dan keadaan lain yang menurut pertimbangan Kepolisian atau Kejaksaan, penanganan Tipikor sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

"KPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," pungkas Alex.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya