Berita

Rizal Ramli saat ajukan gugatan ke MK/RMOL

Politik

RR: Jika PT Tak Nol Persen, Hanya Modal Main TikTok Bisa Jadi Presiden

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2020 | 18:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ambang batas pencalonan presiden (Presidential Trasehold/PT Pilpres) yang sebesar 20 persen bisa mengahasilkan pemimpin bangsa yang hanya bermodalkan main TikTok.

Begitulah yang diungkapkan Begawan Ekonomi Indonesia Rizal Ramli,  setelah menyerahkan dokumen gugatan PT Pilpres di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).

"Kita ingin hapuskan (PT 20 persen) jadi nol sehingga siapa pun putra-putri Indonesia terbaik bisa jadi bupati bisa jadi gubernur bisa jadi presiden. Karena kalau enggak pemimpin yang dihasilkan itu ya istilahnya modal gorong-gorong aja bisa jadi. Main TikTok aja bisa kepilih jadi gubernur," ujar sosok yang kerab disapa RR.


Lebih lanjut, RR berpandangan, ambang batas pencalonan yang dibiarkan terus menerus dengan angka yang tinggi, bukan tidak mungkin bakal menghancurkan negara.

Oleh sebab itulah kemudian Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) era Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) itu menggugat PT Pilpres yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut.

"Yang paling baik nongol jadi pemimpin dari presiden sampai ke bawah itu hanya kita bisa lakukan kalau threshold ambang batas kita hapuskan jadi nol," tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rizal Ramli didampingi pakar hukum tata negara Refly Harun yang menjadi kuasa hukumnya dalam Judicial Review (JR) terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menuntut agar ambang batas pencalonan menjadi nol persen dari sebelumnya yang ditetapkan sebanyak 20 persen.

"Kawan sekalian, ini selama saya jadi lawyer, ini pertama kali saya begini. Biasanya tidak pernah. Cuma ini begitu penting, kita mengajukan JR terhadap ketentuan PT. Kita menginginkan ketentuan PT itu 0 persen alias tidak ada," kata Refly di Gedung MK, Jalan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).

Menurutnya, ambang batas pencalonan 0 persen ini diajukan agar pemilihan presiden ke depan lebih berkualitas. Selain itu, dianggap juga bisa memunculkan calon pemimpin yang beragam.

"Membuka sebanyak mungkin orang-orang terbaik di republik ini agar bisa menjadi calon dan yang penting itu bisa menghilangkan demokrasi kriminal," demikian Refly Harun menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya