Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Net

Politik

Mendagri Tito: Paslon Jangan Bawa Pendukung Arak-arakan Saat Daftar Di KPU

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2020 | 02:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bakal pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2020 diminta memahami setiap peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian jelang dibukanya masa pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan di tengah pandemik Covid-19.

"Pilkada ini harus kita jadikan momentum emas untuk bergerak maksimal menghadapi pandemik untuk menggerakkan mesin-mesin daerah," kata Mendagri pada saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) 2020 di Jakarta, Kamis, (3/9).


Sebanyak 270 daerah, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota akan menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember mendatang. Para bakal paslon akan memperoleh kesempatan mendaftarkan diri mulai tanggal 4 September hingga 6 September mendatang.

"Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa," kata Menteri Tito Karnavian.

Setiap paslon, kata Tito, cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran. Untuk kebutuhan publikasi, mantan Kapolri itu menyarankan menggunakan media komunikasi virtual.

"Sehingga tidak perlu tatap muka yang berpotensi menjadi kluster baru penularan Covid-19," lanjutnya.

Tak hanya itu, ia meminta para paslon memiliki peran konkret dalam penanganan Pandemik Covid-19 dalam partisipasi mereka sebagai peserta Pilkada.  Dalam setiap kampanye, Tito berharap Paslon memberikan edukasi positif tentang pencegahan pandemik Covid-19 serta turut mendorong masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang digariskan oleh pemerintah.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya