Berita

Malaysia tidak akan terima pelancong dari negara dengan kasus Covid-19 melebihi 150 ribu/Net

Dunia

Malaysia Tak Terima Pelancong Dari Negara Dengan Kasus Covid-19 Di Atas 150 Ribu, Termasuk Indonesia?

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 18:39 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Malaysia menerapkan aturan baru terkait larangan masuk pelancong. Di mana pelancong dari negara dengan kasus Covid-19 di atas 150 ribu tidak akan diberi izin.

Menteri Senior Sabri Yaakob pada Kamis (3/9) mengumumkan, pelancong dari negara-negara tersebut tidak akan diberikan izin, kecuali dalam kasus darurat yang melibatkan hubungan bilateral serta kedinasan, dengan catatan mendapatkan izin dari Departemen Imigrasi.

"Kami akan menambahkan lebih banyak negara yang dianggap berisiko tinggi, yang memiliki lebih dari 150 ribu kasus positif, ke dalam daftar. Warganya akan dilarang (memasuki Malaysia," ujar Ismail seperti dikutip CNA.


Beberapa negara yang masuk ke dalam daftar di antaranya Amerika Serikat (AS), Brasil, Prancis, Inggris, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, hingga Bangladesh.

Indonesia sendiri pada Kamis, sudah melaporkan 184.268 kasus Covid-19 dengan 7.750 di antaranya meninggal dunia. Berdasarkan aturan baru tersebut, maka Indonesia kemungkinan menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar.

Namun, Ismail mengatakan, kementerian kesehatan akan mengumumkan lebih detail negara mana saja yang sudah mengonfirmasi lebih dari 150 kasus Covid-19.

Sebelumnya, pada Selasa (1/9), Malaysia juga mengumumkan perpanjangan larangan masuk bagi para pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Indonesia, dan Filipina.

"Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan lonjakan jumlah kasus Covid19 di tiga negara," jelas Ismail.

"Pembatasan akan berlaku untuk penduduk tetap, pemegang tiket masuk Malaysia My Second Home, ekspatriat dari semua kategori, mereka yang memiliki izin tinggal, visa pasangan dan pelajar yang merupakan warga negara masing-masing," sambungnya.

Meski begitu, menurutnya, pemerintah akan tetap mengizinkan warga Malaysia dari daftar negara berisiko tinggi untuk pulang dengan serangkaian prosedur, termasuk wajib karantina selama 14 hari.

Saat ini, Malaysia sedang gencar mengampanyekan "Merangkul Norma Baru" agar warga terus mematuhi protokol kesehatan guna mengekang penyebaran virus.

Kampanye tersebut dilakukan di pusat perbelanjaan, media sosial, hingga media cetak hingga 31 Desember 2020.

“Kami ingin masyarakat terus melatih pengendalian diri seperti memakai masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak secara fisik," ujar Ismail.

Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Noor Hisham Abdullah, Malaysia melaporkan 14 kasus baru Covid-19 pada Kamis, di mana empat di antaranya adalah kasus impor dan 10 transmisi lokal. Sehingga, secara nasional, Malaysia sudah mengonfirmasi 9.374 kasus Covid-19.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya