Berita

Pengamat dan praktisi hukum, Syahrir Irwan Yusuf/Net

Hukum

Kerap Serang Ketua KPK, ICW Diingatkan Jangan Terkesan Seperti Biro Iklan

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Indonesia Corruption Watch (ICW) diharapkan untuk berpikir secara jernih dan bertindak secara bijak saat menyampaikan pendapat.

Hal itu disampaikan oleh pengamat dan praktisi hukum, Syahrir Irwan Yusuf atas sikap ICW yang kerap menyerang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Menurut Syahrir, dia akan terus mengamati dan menelaah pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh para peneliti ICW tentang proporsionalitas spirit mereka dalam pemberantasan korupsi.


"Apakah benar-benar obyektif atau malah subyektif dan tendentif. Jika obyektif pendapatnya saya sebagai praktisi hukum, dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi sudah tentu akan mendukung. Tapi jika pendapat mereka subyektif dan cenderung tendensius tentu juga saya akan meluruskan bahkan mengkritik balik," ujar Syahrir Irwan Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/9).

Syahrir pun menyoroti pendapat peneliti ICW belakangan ini soal pengambil alih perkasa suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Seperti pernyataan tentang meragukan Firli Bahuri secara pribadi, yang juga mungkin meragukan KPK secara institusi dalam mengambil alih perkara suap Jaksa Pinangki, ini sebaiknya pihak ICW jernih berpikir dan bijak bertindak. Jangan seperti terkesan seperti biro iklan pendapat-pendapatnya," jelas Syahrir.

Syahrir pun teringat apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango bahwa sesuai tugas pokok dan kewenangan KPK dalam hal supervisi perkara atau kasus korupsi mengacu pada Pasal 6 huruf d UU 19/2019.

Selain itu juga atas pengambilan alihan suatu perkara korupsi dari instansi lain, KPK memiliki kewenangan sesuai Pasal 10A berdasarkan UU 19/2019.

"Jadi biarkan saja mekanisme penyidikan berjalan tanpa harus dikedepankan prasangka curiga, biarkan juga para institusi penegak hukum bekerja sesuai kewenangan yang dimiliki berdasar pada peraturan perundangan, termasuk juga KPK," pungkasnya.

Sebelumnya, ICW menyesalkan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri yang dinilai enggan mengambil alih kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya