Berita

Laut Mediterania/Net

Dunia

Geram Prancis Terus Ikut Campur Di Mediterania, Turki: Apa Hak Anda?

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 18:14 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Situasi di Laut Mediterania Timur semakin kompleks. Terlibatnya berbagai negara dalam konflik Turki dan Yunani membuat ketegangan meningkat.

Salah satunya ketika Prancis membela Yunani dengan ikut campur tangan menyerang Turki. Pekan lalu, Presiden Emmanuel Macron mengatakan Prancis tidak akan menerima "garis merah" yang dibuat Turki di Siprus dengan membandingkannya dengan konflik di Suriah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Petahanan Turki, Hulusi Akar, menyebut Prancis bertindak sebagai 'mafiosi' atau mafia.


"Ada beberapa 'mafiosi' di sini yang tindakannya sulit dipahami, misalnya Prancis. Anda bukan negara penjamin, tidak ada perjanjian antara Anda dengan negara kawasan, Anda bahkan bukan perwakilan Uni Eropa. Jadi, hak apa yang Anda miliki untuk ikut campur di sini?" tanya Akar.

Pernyataan Akar muncul selama melakukan inspeksi pasukan di Pusat Operasi Udara Gabungan Turki pada Kamis (3/9), melansir Sputnik.

"Jika Anda ingin 'menunjukkan kepahlawanan' sendiri, perhatikan bahwa masa gangster dan mafiosi telah berlalu. Kami tidak berusaha untuk meningkatkan ketegangan, tetapi hanya melindungi kepentingan dan hak kami, serta tidak ada yang dapat mengganggu kami," sambungnya memperingatkan.

Lebih lanjut, Akar menegaskan, Turki tidak akan menerima mereka yang datang dari jarak ribuan kilometer dan mencoba untuk menggertak, mengklaim hak, dan memainkan peran sebagai malaikat pelindung.

"Bahkan jika Anda mempersatukan seluruh dunia, Anda tidak akan pernah bisa mengatakannya kami bahwa 'dua kali dua adalah lima'," tekannya meyakini bahwa Siprus merupakan wilayah kedaulatan Turki.

Selama kunjungan inspeksi tersebut, Akar mengenakan setelan penerbangan dan melakukan penerbangan melalui Laut Aegean dengan F-16 milik Angkatan Udara Turki untuk unjuk kekuatan ke Yunani.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya