Berita

Surat klarifikasi YKAN/Repro

Hukum

Bantah Tudingan Eks Karyawan, YKAN Pastikan Tidak Pernah Lakukan PHK Sepihak

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 14:46 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) memberikan klarifikasi terkait klaim eks karyawan yang menyatakan sebagai korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Kuasa hukum YKAN, M Kenny Rizki Daeng Macallo mengatakan pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada persidangan terkait klaim sepihak eks karyawannya.

Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh pihak eks karyawan yang diwakili Mohammad Adnan Rifky, belum melalui proses pembuktian dan putusan yng sah dalam suatu proses peradilan.


"YKAN tidak pernah melakukan tindakan pengakhiran hubungan kerja sepihak sebagaimana dinyatakan oleh SRS Lawyers," demikian klarifikasi tertulis YKAN yang dilayangkan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/9).

YKAN dijelaskan Kenni, sejak awal telah mengupayakan tercapainya kesepakatan bersama dengan klien SRS Lawyers terkait dengan PHK. Bahkan YKAN, kata Kenni telah menawarkan kompensasi sebagaimana disyaratkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Upaya belum berhasil karena klien dari SRS Lawyers ternyata justru mengajukan nilai kompensasi tambahan yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum," tambahan keterangan YKAN,

Kenni memastikan bahwa apa yang dituduhkan oleh perwakilan eks karyawan terkait perbuatan melawan hukum tidak dilandasi pada hal yang benar. Bahkan bertentangan dengan fakta, bukti, logika dan prinsip hukum yang berlaku.

"YKAN akan memberikan tanggapan, argumen hukum serta mengajukan bukti-bukti yang dengan tegas membantah seluruh tuduhan di atas dalam proses persidangan," demikian dijelaskan dalam keterangan tertulis.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya