Berita

Surat klarifikasi YKAN/Repro

Hukum

Bantah Tudingan Eks Karyawan, YKAN Pastikan Tidak Pernah Lakukan PHK Sepihak

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 14:46 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) memberikan klarifikasi terkait klaim eks karyawan yang menyatakan sebagai korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Kuasa hukum YKAN, M Kenny Rizki Daeng Macallo mengatakan pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada persidangan terkait klaim sepihak eks karyawannya.

Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh pihak eks karyawan yang diwakili Mohammad Adnan Rifky, belum melalui proses pembuktian dan putusan yng sah dalam suatu proses peradilan.


"YKAN tidak pernah melakukan tindakan pengakhiran hubungan kerja sepihak sebagaimana dinyatakan oleh SRS Lawyers," demikian klarifikasi tertulis YKAN yang dilayangkan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/9).

YKAN dijelaskan Kenni, sejak awal telah mengupayakan tercapainya kesepakatan bersama dengan klien SRS Lawyers terkait dengan PHK. Bahkan YKAN, kata Kenni telah menawarkan kompensasi sebagaimana disyaratkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Upaya belum berhasil karena klien dari SRS Lawyers ternyata justru mengajukan nilai kompensasi tambahan yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum," tambahan keterangan YKAN,

Kenni memastikan bahwa apa yang dituduhkan oleh perwakilan eks karyawan terkait perbuatan melawan hukum tidak dilandasi pada hal yang benar. Bahkan bertentangan dengan fakta, bukti, logika dan prinsip hukum yang berlaku.

"YKAN akan memberikan tanggapan, argumen hukum serta mengajukan bukti-bukti yang dengan tegas membantah seluruh tuduhan di atas dalam proses persidangan," demikian dijelaskan dalam keterangan tertulis.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya