Berita

Surat klarifikasi YKAN/Repro

Hukum

Bantah Tudingan Eks Karyawan, YKAN Pastikan Tidak Pernah Lakukan PHK Sepihak

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 14:46 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) memberikan klarifikasi terkait klaim eks karyawan yang menyatakan sebagai korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Kuasa hukum YKAN, M Kenny Rizki Daeng Macallo mengatakan pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada persidangan terkait klaim sepihak eks karyawannya.

Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh pihak eks karyawan yang diwakili Mohammad Adnan Rifky, belum melalui proses pembuktian dan putusan yng sah dalam suatu proses peradilan.


"YKAN tidak pernah melakukan tindakan pengakhiran hubungan kerja sepihak sebagaimana dinyatakan oleh SRS Lawyers," demikian klarifikasi tertulis YKAN yang dilayangkan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/9).

YKAN dijelaskan Kenni, sejak awal telah mengupayakan tercapainya kesepakatan bersama dengan klien SRS Lawyers terkait dengan PHK. Bahkan YKAN, kata Kenni telah menawarkan kompensasi sebagaimana disyaratkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Upaya belum berhasil karena klien dari SRS Lawyers ternyata justru mengajukan nilai kompensasi tambahan yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum," tambahan keterangan YKAN,

Kenni memastikan bahwa apa yang dituduhkan oleh perwakilan eks karyawan terkait perbuatan melawan hukum tidak dilandasi pada hal yang benar. Bahkan bertentangan dengan fakta, bukti, logika dan prinsip hukum yang berlaku.

"YKAN akan memberikan tanggapan, argumen hukum serta mengajukan bukti-bukti yang dengan tegas membantah seluruh tuduhan di atas dalam proses persidangan," demikian dijelaskan dalam keterangan tertulis.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya