Berita

Surat klarifikasi YKAN/Repro

Hukum

Bantah Tudingan Eks Karyawan, YKAN Pastikan Tidak Pernah Lakukan PHK Sepihak

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 14:46 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) memberikan klarifikasi terkait klaim eks karyawan yang menyatakan sebagai korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Kuasa hukum YKAN, M Kenny Rizki Daeng Macallo mengatakan pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada persidangan terkait klaim sepihak eks karyawannya.

Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh pihak eks karyawan yang diwakili Mohammad Adnan Rifky, belum melalui proses pembuktian dan putusan yng sah dalam suatu proses peradilan.


"YKAN tidak pernah melakukan tindakan pengakhiran hubungan kerja sepihak sebagaimana dinyatakan oleh SRS Lawyers," demikian klarifikasi tertulis YKAN yang dilayangkan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/9).

YKAN dijelaskan Kenni, sejak awal telah mengupayakan tercapainya kesepakatan bersama dengan klien SRS Lawyers terkait dengan PHK. Bahkan YKAN, kata Kenni telah menawarkan kompensasi sebagaimana disyaratkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Upaya belum berhasil karena klien dari SRS Lawyers ternyata justru mengajukan nilai kompensasi tambahan yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum," tambahan keterangan YKAN,

Kenni memastikan bahwa apa yang dituduhkan oleh perwakilan eks karyawan terkait perbuatan melawan hukum tidak dilandasi pada hal yang benar. Bahkan bertentangan dengan fakta, bukti, logika dan prinsip hukum yang berlaku.

"YKAN akan memberikan tanggapan, argumen hukum serta mengajukan bukti-bukti yang dengan tegas membantah seluruh tuduhan di atas dalam proses persidangan," demikian dijelaskan dalam keterangan tertulis.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya