Berita

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari/Net

Politik

Konsekuensi Buat Calon Yang Positif Corona, Waktu Kampanyenya Berkurang

RABU, 02 SEPTEMBER 2020 | 21:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan syarat pemeriksaan infeksi virus corona baru (Covid-19) bagi pasangan calon Pilkada Serentak 2020 sudah diatur di dalam PKPU 10/2020 tentang hasil revisi PKPU 6/2020 tentang protokol kesehatan penyelenggaraan pilkada dalam kondisi darurat.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari menerangkan, pasangan calon yang akan melakukan pendaftaran mulai tanggal 4-6 September 2020 nanti sudah diwajibkan untuk membawa hasil tes usap (tes swab) corona ke Kantor KPU.

Pasalnya, syarat tes corona itu kata Hasyim, menjadi penentu kesehatan dan keselamatan para dokter dan tenaga medis yang dalam tahapan penyelenggaraan pilkada para calon juga harus melakukan pemeriksaann kesehatan jasmani, ruhani, serta tes anti narkoba.


"Mau tidak mau kita menyampaikan kepada parpol dan KPUD agar si calon ketika datang, mau meriksa untuk pemenuhan syarat di rumah sakit yang ditunjuk KPU itu sudah harus membawa surat keterangan yang hasilnya negatif," ujar Hasyim dalam acara Ngobrol Bareng Cak Ulung yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL bertajuk 'Pilkada 2020 VS Covid-19', Rabu (2/9).

Jika dalam proses pendaftaran nanti ditemukan pasangan calon yang terkonfirmasi positif Covid-19, Hasyim memastikan tidak ada konsekuensi pembatalan calon.

Namun begitu, Hasyim menyebutkan konsekuensi lain berupa hal-hal teknis yang bisa dialami paslon yang positif Covid-19. Diantaranya adalah waktu penetapan paslon yang mundur, karena harus menunggu masa isolasi corona dan tes kedua hingga dinyatakan negatif.

"Dalam situasi seperti ini, calon yang kebetulan positif ya konsekuensinya nanti dalam prosesnya, pendafataran calon yang ujungnya penetapan calon tanggal 23 september itu sangat mungkin tertunda yang bersangkutan," jelasnya.

Bahkan selain itu, ada kemungkinan paslon juga kehilangan masa kampanyenya karena mundur waktu penetapan hingga menunggu sembuh dari infeksi corona.

"Katakanlah calon-calon yang negatif Covid bisa ditetapkan sesuai tepat waktu 23 Septemeber, dan 24 September kemudian pengambilan nomor urut. Yang positif bisa saja kelewat saat penetapan calonnya, dan lewat 24 September," katanya.

"Maka konsekuensinya kesempatan untuk kampanyenya berkurang. Karena 3 hari setelah penetapan calon itu kan dimulainya kampanye, tanggal 26 September sampai 5 Desember," demikian Hasyim Asyari menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya