Berita

Deswerd Zougira/Net

Hukum

Putusan Tidak Sesuai Materi Gugatan, Hakim PTUN Dilaporkan Ke Mahkamah Agung

RABU, 02 SEPTEMBER 2020 | 20:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis hakim perkara 17/G/2020/PTUN.Jkt dilaporkan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial serta Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta karena dinilai tidak profesional dalam memutus perkara.

Majelis hakim yang dilaporkan itu terdiri dari Andi Muh. Ali Rahman (ketua), Umar Dani dan Enrico Simanjuntak (anggota). Mereka bertiga dilaporkan advokat Deswerd Zougira, kuasa hukum penggugat pada Senin (1/9).

Dalam laporannya, Deswerd menyebutkan, putusan perkara yang dibuat ketiga hakim itu tidak memuat sekitar 95 persen persen keterangan tiga orang saksi fakta yang diajukan penggugat.


Padahal, keterangan saksi-saksi berkesesuian dengan materi gugatan dan alat bukti yang diajukan. 

“Akibat tidak dimuatnya keterangan saksi-saksi fakta itu, ketiga hakim sama sekali tidak mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan penggugat,” ungkap Deswerd dalam keterangannya, Rabu (2/9).

Selain itu, Deswerd dalam laporannya menyebutkan, dari lima pelanggaran prosedur dan aturan yang disebut di gugatan, ketiga hakim itu hanya mempertimbangkan dua pelanggaran prosedur.

Itu pun, kata dia, pertimbangannya sangat tidak masuk akal sehat orang awam sekali pun. Sedangkan sisanya sama sekali tidak dipertimbangkan.

Putusan juga memuat keterangan saksi Mohamad Ikbal Bahua yang menerangkan; saat pencalonan tergugat intervensi belum menyandang gelar doktor sebagaimana informasi yang diterima dari Badan Kepegawaian Negara. Padahal saksi tidak pernah mengatakan hal tersebut.
 
Begitu pula saksi Rifai Hamzah di persidangan menerangkan sebagai Sekertaris Panitia Pemilihan Rektor dan saksi Abdul Hamid Tome menerangkan sebagai anggota Panitia Pemilihan Rektor tetapi keduanya ditulis diputusan sebagai anggota Senat.

Keterangan tiga saksi penggugat yang diperiksa selama empat jam ditulis hanya dalam 3 halaman, itu pun berisi keterangan identitas dan keterangan yang sifatnya normatif saja.  

“Kesalahan-kesalahan itu semestinya dihindari dalam sebuah putusan. Jadinya majelis terlihat tidak profesional," jelas Deswerd. 

Perkara 17/G/2020/PTUN.Jkt itu adalah gugatan Ani Hasan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas diterbitkannya SK pengangkatan rektor Universitas Negeri Gorontalo atas nama Eduard Wolok.

Ani menilai keputusan menteri yang menyalurkan seluruh hak suaranya dalam pemilihan rektor hanya kepada Eduard menyalahi Permenristekdikti 21/2018 karena tidak membentuk tim penilai kinerja calon pimpinan perguruan tinggi dan tidak melakukan rekam jejak calon. Tindakan menteri itu juga dinilai Ani tidak adil dan sewenang-wenang.

Tetapi Hakim Andi Ali Rahman, cs dalam putusan tanggal 23 Juli lalu menolak gugatan Ani untuk seluruhnya kendati tidak juga menerima eksepsi Mendikbud dan rektor. Dan atas putusan tersebut Ani naik banding.

Alasan banding, karena hakim tidak mempertimbangkan tiga dari lima pelanggaran prosedur dan aturan yang dituangkan dalam gugatan dan 95 persen keterangan saksi yang tidak dimuat dalam putusan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya