Berita

Deswerd Zougira/Net

Hukum

Putusan Tidak Sesuai Materi Gugatan, Hakim PTUN Dilaporkan Ke Mahkamah Agung

RABU, 02 SEPTEMBER 2020 | 20:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis hakim perkara 17/G/2020/PTUN.Jkt dilaporkan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial serta Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta karena dinilai tidak profesional dalam memutus perkara.

Majelis hakim yang dilaporkan itu terdiri dari Andi Muh. Ali Rahman (ketua), Umar Dani dan Enrico Simanjuntak (anggota). Mereka bertiga dilaporkan advokat Deswerd Zougira, kuasa hukum penggugat pada Senin (1/9).

Dalam laporannya, Deswerd menyebutkan, putusan perkara yang dibuat ketiga hakim itu tidak memuat sekitar 95 persen persen keterangan tiga orang saksi fakta yang diajukan penggugat.


Padahal, keterangan saksi-saksi berkesesuian dengan materi gugatan dan alat bukti yang diajukan. 

“Akibat tidak dimuatnya keterangan saksi-saksi fakta itu, ketiga hakim sama sekali tidak mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan penggugat,” ungkap Deswerd dalam keterangannya, Rabu (2/9).

Selain itu, Deswerd dalam laporannya menyebutkan, dari lima pelanggaran prosedur dan aturan yang disebut di gugatan, ketiga hakim itu hanya mempertimbangkan dua pelanggaran prosedur.

Itu pun, kata dia, pertimbangannya sangat tidak masuk akal sehat orang awam sekali pun. Sedangkan sisanya sama sekali tidak dipertimbangkan.

Putusan juga memuat keterangan saksi Mohamad Ikbal Bahua yang menerangkan; saat pencalonan tergugat intervensi belum menyandang gelar doktor sebagaimana informasi yang diterima dari Badan Kepegawaian Negara. Padahal saksi tidak pernah mengatakan hal tersebut.
 
Begitu pula saksi Rifai Hamzah di persidangan menerangkan sebagai Sekertaris Panitia Pemilihan Rektor dan saksi Abdul Hamid Tome menerangkan sebagai anggota Panitia Pemilihan Rektor tetapi keduanya ditulis diputusan sebagai anggota Senat.

Keterangan tiga saksi penggugat yang diperiksa selama empat jam ditulis hanya dalam 3 halaman, itu pun berisi keterangan identitas dan keterangan yang sifatnya normatif saja.  

“Kesalahan-kesalahan itu semestinya dihindari dalam sebuah putusan. Jadinya majelis terlihat tidak profesional," jelas Deswerd. 

Perkara 17/G/2020/PTUN.Jkt itu adalah gugatan Ani Hasan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas diterbitkannya SK pengangkatan rektor Universitas Negeri Gorontalo atas nama Eduard Wolok.

Ani menilai keputusan menteri yang menyalurkan seluruh hak suaranya dalam pemilihan rektor hanya kepada Eduard menyalahi Permenristekdikti 21/2018 karena tidak membentuk tim penilai kinerja calon pimpinan perguruan tinggi dan tidak melakukan rekam jejak calon. Tindakan menteri itu juga dinilai Ani tidak adil dan sewenang-wenang.

Tetapi Hakim Andi Ali Rahman, cs dalam putusan tanggal 23 Juli lalu menolak gugatan Ani untuk seluruhnya kendati tidak juga menerima eksepsi Mendikbud dan rektor. Dan atas putusan tersebut Ani naik banding.

Alasan banding, karena hakim tidak mempertimbangkan tiga dari lima pelanggaran prosedur dan aturan yang dituangkan dalam gugatan dan 95 persen keterangan saksi yang tidak dimuat dalam putusan.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

AMMN Cetak Laba Bersih Rp15,9 Triliun hingga September 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 06:24

Hasto Ingatkan Kader PDIP Tak Boleh Takut Bela Rakyat

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 06:01

Kapolres Jakbar Obrak-abrik Kampung Boncos, Tiga Orang Dicokok

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 05:16

Respons Ijazah Gibran, PDIP: Tidak Ada Kebohongan yang Abadi

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 05:01

Fahira Idris Apresiasi Kepastian Ujian Ulang Siswa

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 04:36

Prajurit Marinir Perbaiki Jembatan di Distrik Aradide

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 04:11

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Edy Songkel Dicopot

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 04:00

Prabowo Didorong Percepat Reformasi Energi Nasional

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 03:31

Komunitas Pengawas WNA Desak Dirjen Pajak Telaah Dumas PT BCI

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 03:14

Jogja Cultural Wellness Festival 2026 Usung Wisata Kebugaran

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 03:00

Selengkapnya