Berita

Politisi Nasdem, Andi Irfan Jaya/Net

Hukum

Politisi Nasdem Terima Uang Dari Djoko Tjandra? Dirdik Jampidsus: Tidak Lama Lagi Diungkap

RABU, 02 SEPTEMBER 2020 | 09:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo mengatakan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), klienya menyerahkan uang sejumlah 500 dolar AS kepada politisi Nasdem, Andi Irfan Jaya melalui kakak iparnya yang bernama Heriadi, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan tujuan Djoko Tjandra terbebas dari tuntutan hukum.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan sehingga membuka peluang penetapan terangka lain.

"Kalau umpamanya ada orang lain yang ikut menerima tentu ada alat bukti yang dipenuhi penyidik dicukupi apakah ketelibatan dia dalam perkaran ini," kata Febrie di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9).


Sehingga, sambung dia, untuk membuktikan terkait aliran dana dari Djoko Tjandra apakah langsung ke Jaksa Pinangki atau melalui Andi Irfan Jaya akan diungkap dalam waktu dekat.

"Nanti akan kita ungkap, tidak dalam wkatu lama. Saya yakin dalam beberap harilah," tandas Febrie.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo sebelumnya menyampaikan bahwa klienya memberikan uang kepada Andi Irfan Jaya melalui kakak iparnya yang bernama Heriadi. Uang tersebut diberikan untuk mengurus fatwa ke MA dengan tujuan Djoko Tjandra terbebas dari tuntutan hukum.

"Yang ada dia (Djoko Tjandra) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya," kata Susilo di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa kemarin (1/9).

Hanya saja, Susilo tidak merinci soal nominal uang yang diberikan oleh kliennya. Tidak hanya itu, dia menyebut jika Djoko Tjandra juga tidak mengetahui, apakah uang tersebut sudah ditetima atau belum.

"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga ngga tau," lanjut Susilo.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya