Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Suluh

Hati-hati Dengan Kuasa Berlebih Bu Menkeu

RABU, 02 SEPTEMBER 2020 | 08:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pandemi virus corona yang menyerang seluruh lapisan dunia telah menyebabkan krisis kembar. Mulanya, pandemik menyebabkan krisis kesehatan yang kemudian membatasi pergerakan manusia. Aktivitas yang terbatas membuat kegiatan jual beli menurun dan menimbulkan krisis kedua, yaitu krisis ekonomi.

Beragam cara dilakukan banyak negara untuk keluar dari dua krisis ini. Untuk krisis kesehatan, tidak sedikit negara yang berlomba menciptakan vaksin. Sementara sebagian lain mencoba memborong vaksin yang siap tercipta.

Dari sisi ekonomi, pemberian insentif bagi rakyat hingga menutup kran ekspor dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat dan pasokan sumber daya alam untuk dalam negeri masing-masing.


Di Indonesia, penangangan krisis seperti berfokus pada masalah ekonomi. Dana untuk penanganan corona mulanya Rp 405,1 triliun, kemudian membengkak menjadi Rp 677,2 triliun dan pembaharuan terakhir mencapai Rp 695,2 triliun.

Dari total dana tersebut, anggaran untuk kesehatan hanya berkisar Rp 87,5 triliun, sementara sisanya digelontorkan untuk perlindungan sosial, insentif perpajakan, UMKM, biaya korporasi, dan untuk memberi dukungan sektoral dan pemerintah daerah.

Fokus masalah ekonomi tidak hanya tercermin dari rincian dana corona, melainkan juga dari produk hukum yang dihasilkan.

Dalam hal ini, pemerintah telah menerbitkan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Perppu ini kemudian dengan mudahnya lolos di DPR dan kini resmi menjadi UU 2/2020 atau yang dikenal dengan UU Corona.

Hanya saja produk hukum untuk penanganan corona ini agak berlebihan. Sebab ada pasal yang seolah memberikan kekebalan hukum bagi para pemegang kuasa keuangan. Aturan yang dimaksud adalah pasal 27 ayat 1, 2, dan 3.

Di mana disebutkan bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara, kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Sebagai penguat kekebalan, ayat 2 mencantumkan bahwa para anggota KSSK dan/atau pegawai Kementerian Keuangan serta pejabat lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU ini tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana.

Impunity tersebut masih ditambah dengan kehadiran ayat 3, yang memberi disclaimer bahwa keputusan yang diambil berdasarkan UU ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Meski UU Corona sudah lolos, tampaknya pemegang mandat kuasa keuangan negeri ini masih kurang leluasa untuk “berakrobat” mengelola dana corona.

Sebab kini revisi UU 23/1999 tentang Bank Indonesia tengah disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. RUU ini mengatur tentang kehadiran Dewan Moneter yang bertugas membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.

Kebijakan moneter yang dimaksud adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan. Penetapan kebijakan ini dilakukan oleh Dewan Moneter.

Dewan Moneter sendiri terdiri dari lima anggota, yaitu Menteri Keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dewan yang akan memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian ini diketuai oleh Menteri Keuangan.

RUU BI patut dikritisi lantaran unsur dari KSSK yang mendapat kekebalan hukum lewat UU Corona dan Dewan Moneter yang akan mendapat kekuasaan berlebih hampir sama. Bahkan pemimpinnya sama, yaitu Menteri Keuangan yang saat ini jabatan tersebut dipegang oleh Sri Mulyani.

Power hungry atau kemaruk kuasa yang dilontarkan ekonom senior DR. Rizal Ramli dalam menyikapi kehadiran revisi UU BI tampaknya tidak berlebihan. Sebab, kebijakan penanganan corona tidak hanya salah kaprah karena tidak ada fokus penanganan krisis kesehatan.

Sebaliknya, kebijakan yang ada justru memberi perlindungan dan menambah kuasa seseorang dan kelompok atas ekonomi bangsa. Sementara di satu sisi kuasa tersebut diyakini gagal membawa Indonesia lepas dari jurang resesi di kuartal 2020. Setidaknya Menko Polhukam Mahfud MD sudah yakin hingga 99,9 persen Indonesia akan mengalami resesi bulan depan.

Kembali ke kekebalan hukum dan kemaruk kuasa. Adagium dari politisi kawakan Lord Acton, “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely”, layak untuk dijadikan panduan membedah apa yang sebenarnya sedang terjadi.

Jadi, kepada Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai koordinator KSSK dan calon tunggal ketua Dewan Moneter, berhati-hatilah dengan kuasa berlebih.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya