Berita

Ilustrasi pemotongan kapal/Net

Hukum

Potong Kapal Yang Sudah Digadai, M Shiddik Ditahan Kejari Jakpus

RABU, 02 SEPTEMBER 2020 | 02:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan pemotongan kapal bernama M Shiddik. Ia sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Matro Jaya dengan laporan bernomor: LP/5452/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, 31 Agustus 2019 lalu.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Ashari Syam mengatakan, tersangka yag juga merupakan pemilik PT Sulung Bungsu Mandiri telah tiba di kantornya dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Proses selanjutnya mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi berkas perkara (M Shiddik) beserta surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Ashari kepada wartawan, Selasa (1/9).


Ashari menyatakan, tak ada batas waktu maksimal untuk menyerahkan berkas perkara tersebut. "Biasanya mengikuti waktu masa penahanan," lanjutnya.

Masa penahanan yang dimaksud yaitu 20 hari sebelum berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke pengadilan. Bila berkas belum siap, maka penahanan bisa diperpanjang paling lama 30 hari.

"Sebelum 30 hari berakhir, JPU sudah harus melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke pengadilan," tutup Ashari. 

Dugaan penipuan yang dilakukan M Shiddik terjadi pada 2011. Saat itu, M shiddik menggadaikan dokumen kapal TB Patih 1 atau biasa dikenal dengan dokumen Gross Akte berikut dengan nomor pendaftaran kapal 2279, 16 Februari 2004 di Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Laut.

Pada 2012 akhir, dikabarkan kapal TB Patih 1 yang sudah digadaikan tersebut masuk di Pelabuhan Kali Baru Tanjung Priok yang menjadi lokasi pemotongan kapal. Kemudian pada 2013, kapal tersebut dipotong dan hasil pemotongannya diduga dinikmati tersangka.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya