Berita

Ilustrasi pemotongan kapal/Net

Hukum

Potong Kapal Yang Sudah Digadai, M Shiddik Ditahan Kejari Jakpus

RABU, 02 SEPTEMBER 2020 | 02:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan pemotongan kapal bernama M Shiddik. Ia sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Matro Jaya dengan laporan bernomor: LP/5452/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, 31 Agustus 2019 lalu.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Ashari Syam mengatakan, tersangka yag juga merupakan pemilik PT Sulung Bungsu Mandiri telah tiba di kantornya dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Proses selanjutnya mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi berkas perkara (M Shiddik) beserta surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Ashari kepada wartawan, Selasa (1/9).

Ashari menyatakan, tak ada batas waktu maksimal untuk menyerahkan berkas perkara tersebut. "Biasanya mengikuti waktu masa penahanan," lanjutnya.

Masa penahanan yang dimaksud yaitu 20 hari sebelum berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke pengadilan. Bila berkas belum siap, maka penahanan bisa diperpanjang paling lama 30 hari.

"Sebelum 30 hari berakhir, JPU sudah harus melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke pengadilan," tutup Ashari. 

Dugaan penipuan yang dilakukan M Shiddik terjadi pada 2011. Saat itu, M shiddik menggadaikan dokumen kapal TB Patih 1 atau biasa dikenal dengan dokumen Gross Akte berikut dengan nomor pendaftaran kapal 2279, 16 Februari 2004 di Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Laut.

Pada 2012 akhir, dikabarkan kapal TB Patih 1 yang sudah digadaikan tersebut masuk di Pelabuhan Kali Baru Tanjung Priok yang menjadi lokasi pemotongan kapal. Kemudian pada 2013, kapal tersebut dipotong dan hasil pemotongannya diduga dinikmati tersangka.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya