Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

KPU: 70 Bapaslon Perseorangan Pilkada 2020 Lolos Tahap Pendaftaran

SELASA, 01 SEPTEMBER 2020 | 18:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan di Pilkada Serentak 2020 yang telah lolos tahap verifikasi dan bisa melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputuskan sebanyak 70 pasangan.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, jumlah tersebut disaring dari proses verifikasi yang dilakukan sejak 3 Agustus 2020.

Saat itu, jumlah pendaftar mulanya 2 Bapaslon pemilihan gubernur-wakil gubernur, dan 201 Bapaslon untuk pemilihan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota.


"Jadi yang bisa mendaftar (tanggal) 4-6 (September) ada sekitar 70 paslon yang bisa mendaftar. Itu di tingkat kabupaten/kota. Di tingkat provinsi tidak ada paslon yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada tanggal 4-6," ujar Evi Novida di Kantor KPYU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/9).

Dalam proses verifikasi awal berupa administrasi, Evi menjelaskan, KPU tidak meloloskan 2 Bapaslon di tingkat Provinsi dan hanya meloloskan Bapaslon ditingkat kabupaten/kota, karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Itu tersebar di 107 kabupaten/kota yang ada penyelenggaraan kepala daerah. Pada saat verifikasi administrasi saat ini, satu bakal paslon Kabupaten Karo, Sumut mengundurkan diri," ungkapnya.

Oleh karena itu, pada tahap verifikasi faktual, Evi menyebutkan bahwa pihaknya memeriksa dokumen dari sisa bapaslon perseorangan yang sebanyak 148 dokumen.

Namun 124 calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat tapi diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan. Sedangkan sisanya, 23 Bapaslon, lolos tahapan verifikasi faktual dokumen pencalonan perseorangan.

"Yang 124 dinyatakan belum memenuhi syarat dan dapat mengikuti masa perbaikan. Selanjutnya pada akhir setelah perbaikan kita mendapatkan data dari keseluruhan dari semua proses faktual, awal ketika penyerahan yang kemudian di verifikasi, dinyatakan memeuhi syarat ada 23 paslon," terangnya.

Barulah setelah masa perbaikan berakhir, KPU menetapkan bakal paslon yang memenuhi syarat dan bisa melanjutkan tahapan pendaftaran sebanyak 70 bapaslon. 

"Jadi tidak ada calon perseorangan ditingkat provinsi, jadi tidak ada calon gubernur yang melalui jalur perseorangan, yang ada di kab kota, baik itu Bupati maupun walikota," tegasnya.

"Ada 70 paslon yang bisa mendaftar di pendaftaran tanggal 4-6. Karena dari yang 23 (bapaslon) sejak awal sudah memenuhi syarat, yang mengikuti proses perbaikan ada 47 paslon dan lolos masa perbaikan bisa mendaftar 4-6 September mendatang," demikian Evi Novida Ginting menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya