Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

MK Tolak Gugatan Soal Wakil Menteri Yang Diajukan FKHK

SELASA, 01 SEPTEMBER 2020 | 16:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan uji materi Pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara dan aktivis mahasiswa Novan Lailathul Rizky.

Dari salinan surat putusan No 80/PUU-XVII/2019, Hakim Konstitusi Anwar Usman menuturkan bahwa pengujian konstitusionalitas norma Pasal 10 UU 39/2008 pernah diajukan sebelumnya.

"Pasal 10 UU 39/2008 pernah diajukan pengujiannya kepada mahkamah dalam perkara nomor 79/PUU-IX/2011 dan telah diputus pada tanggal 5 Juni 2012," kata Usman dalam petikan surat putusan yang diterima redaksi, Selasa (1/9).


Namun, dari gugatan pertama dan kedua terdapat perbedaan dasar, yakni permohonan sebelumnya mempersoalkan tertutupnya kesempatan warga negara Indonesia yang bukan pejabat karier atau PNS untuk memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, khususnya menjadi wakil menteri.

Sementara itu, permohonan uji materi kali ini beralasan untuk penegakan konstitusionalisme berdasarkan pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya itu.

Mengacu pada pendapat mahkamah dalam putusan sebelumnya, Bayu Segara menafsirkan Pasal 10 UU 39/2008 bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Meski mengakui dan membenarkan pertimbangan hukum mahkamah terhadap norma yang diujikan, pemohon meminta mahkamah untuk mempertimbangkan kembali pertimbangan hukumnya.

"Terhadap dalil para pemohon di atas, mahkamah berpendapat bahwa para pemohon tidak konsisten," ujar Anwar.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti-bukti yang dapat mendukung alasan kerugian konstitusional para pemohon yang mendalilkan penambahan posisi wakil menteri menyebabkan inefisiensi serta pemborosan APBN untuk membiayai gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk wakil menteri dan staf-stafnya.

Adapun amar putusannya ialah, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dan keputusannya diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada Selasa (11/8).

Yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis (27/8).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya