Berita

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta/Net

Politik

Sukamta: Pemerintah Tidak Boleh Bisnis Vaksin Dengan Rakyat

SELASA, 01 SEPTEMBER 2020 | 15:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kalangan DPR mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan bisnis vaksin dengan rakyat Indonesia.

Menurut anggota Komisi I DPR RI Sukamta, wacana pemerintah membagi dua skema pemberian vaksin yaitu ditanggung APBN melalui BPJS bagi yang kurang mampu, dan bagi masyarakat yang mampu membayar sendiri akan menimbulkan banyak polemik dan masalah baru.

"Alasan pemerintah untuk mengurangi defisit anggaran masuk akal namun pemerintah dilarang membisniskan vaksin dan membiarkan vaksin liar di pasaran. Belajar dari pengalaman rapid test dan PCR yang batasan harganya tidak diatur oleh pemerintah membuat penyedia layanan bebas menentukan harga. Masyarakat kemudian jadi korban," papar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR itu, Selasa (1/9/2).


Sukamta menduga, sejak awal pemerintah memang hanya mau mengalokasikan anggaran untuk rakyat miskin. Buktinya menurut perhitungan yang dilakukan doktor lulusan Inggris ini, besaran alokasi vaksin hanya Rp 55 trilliun.

"Anggaran ini sesuai dengan kebutuhan bagi lebih dari 180 juta jiwa penduduk Indonesia yang terdiri dari kategori BPJS kelas 3 sebanyak 132,6 juta jiwa ditambah 44,5 juta jiwa yang belum terdaftar BPJS," tandasnya.

Lebih detail, Sukamta menjabarkan berdasarkan kesepakatan pembelian bulk vaksin dengan Sinovac sebesar 8 dolar AS kemudian ditambahkan perkiraan biaya fill and packing sebesar 2 dolar AS maka harga per dosis vaksin sebesar 10 dolar AS. Menggunakan perhitungan kurs Rp 15.000 per dolar AS maka per vaksin dijual seharga Rp 150.000,- sehingga dibutuhkan anggaran untuk dua kali vaksin sebesar Rp 53 triliun.

Sedangkan bagi peserta BPJS kelas 1 dan 2 sebanyak 91,4 juta jiwa apabila membeli vaksin mandiri dari negara dengan harga per vaksin 25 dolar AS sesuai dengan info awal dari pemerintah maka diperoleh hasil penjualan vaksin mencapai Rp 68,5 triliun.

"Perhitungan ini bisa membuat pemerintah mendapatkan untung besar dari bisnis jual beli vaksin," tukasnya.

Sukamta kemudian memberikan peringatan kepada pemerintah jika tetap menggunakan skema menjual vaksin bagi masyarakat yang mampu harus membuat regulasi yang jelas.

"Potensi bisnis vaksin Covid-19 bagi Indonesia luar biasa mencapai Rp 68,5 triliun. Tepat jika produksi dan distribusi diserahkan kepada Bio Farma. Kemampuan Bio Farma sudah teruji dalam memproduksi vaksin dan antisera serta pengalaman mendistribusikan vaksin dari pemerintah ke seluruh wilayah Indonesia," sebutnya.

"Namun, apabila vaksin di jual bebas maka bisa dipastikan Bio Farma akan bersaing dengan banyak perusahaan yang akan terjun untuk mengimpor dan menjual vaksin secara mandiri. Akibatnya, jika tidak ada regulasi maka pasar bebas harga vaksin akan terjadi," ujar legislator asal dapil Jogja ini.

Perputaran uang di bisnis vaksin tahun 2020 diprediksi oleh Zion Market Research mencapai 59,2 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 858,4 Triliun (kurs Rp 14.500 per dolar AS).

Akibat pandemik virus corona, tiga tahun ke depan menurut Fortune Business Insight nilai bisnis vaksin dunia akan menjadi 65,1 miliar dolar AS dan di tahun 2027 melonjak lagi menjadi 104,87 miliar dolar AS.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya