Berita

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Wahyu Setiawan Tidak Ajukan Banding Usai Dapat Vonis Lebih Ringan

SELASA, 01 SEPTEMBER 2020 | 07:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hal itu disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum (PH) Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan usai bertemu dengan kliennya di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur pada Senin (31/8).

"Beliau (Wahyu Setiawan) tidak ajukan banding," ujar Tony kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/9).

Namun demikian, kata Tony, tim PH Wahyu akan membuat kontra memori banding atas pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hanya kita akan buatkan kontra memori banding dari Jaksa setelah disampaikan oleh pengadilan," pungkas Tony.

JPU KPK menyatakan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina pada Senin (31/8) kemarin.

Salah satu alasan JPU KPK menyatakan banding lantaran salah satu tuntutannya tidak dipenuhi Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1.

Di mana dalam tuntutannya, JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Wahyu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Dalam uraian alasan pidana tambahan tersebut, bahwa Wahyu Setiawan saat melakukan perbuatan rasuah dilakukan di saat menjabat sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Jabatan tersebut termasuk kategori pejabat publik yang secara tidak langsung telah memperoleh amanat dari masyarakat Indonesia melalui wakil-wakilnya di DPR RI yang melakukan seleksi uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon-calon anggota KPU RI yang dipercaya dapat mengemban tugas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Perbuatan Wahyu dinilai telah menciderai institusi atau lembaga KPU RI sebagai lembaga negara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Dan juga telah mencederai amanat rakyat yang telah memberikan hal pilih suara kepada calon wakilnya di DPR RI dalam Pemilu sebagai wujud pelaksanaan demokrasi yang berdasarkan asas kedaulatan rakyat.

Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Wahyu Setiawan telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan kumulatif kedua.

Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya