Berita

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Wahyu Setiawan Tidak Ajukan Banding Usai Dapat Vonis Lebih Ringan

SELASA, 01 SEPTEMBER 2020 | 07:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hal itu disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum (PH) Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan usai bertemu dengan kliennya di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur pada Senin (31/8).

"Beliau (Wahyu Setiawan) tidak ajukan banding," ujar Tony kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/9).


Namun demikian, kata Tony, tim PH Wahyu akan membuat kontra memori banding atas pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hanya kita akan buatkan kontra memori banding dari Jaksa setelah disampaikan oleh pengadilan," pungkas Tony.

JPU KPK menyatakan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina pada Senin (31/8) kemarin.

Salah satu alasan JPU KPK menyatakan banding lantaran salah satu tuntutannya tidak dipenuhi Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1.

Di mana dalam tuntutannya, JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Wahyu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Dalam uraian alasan pidana tambahan tersebut, bahwa Wahyu Setiawan saat melakukan perbuatan rasuah dilakukan di saat menjabat sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Jabatan tersebut termasuk kategori pejabat publik yang secara tidak langsung telah memperoleh amanat dari masyarakat Indonesia melalui wakil-wakilnya di DPR RI yang melakukan seleksi uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon-calon anggota KPU RI yang dipercaya dapat mengemban tugas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Perbuatan Wahyu dinilai telah menciderai institusi atau lembaga KPU RI sebagai lembaga negara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Dan juga telah mencederai amanat rakyat yang telah memberikan hal pilih suara kepada calon wakilnya di DPR RI dalam Pemilu sebagai wujud pelaksanaan demokrasi yang berdasarkan asas kedaulatan rakyat.

Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Wahyu Setiawan telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan kumulatif kedua.

Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya