Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Net

Hukum

Jadi Korban PHK Sepihak, Eks Karyawan Gugat Yayasan KAN Ke PN Jakarta Selatan

SELASA, 01 SEPTEMBER 2020 | 00:38 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

The Nature Conservancy (TNC)-LSM asal Virginia, AS dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (Y-KAN) yang berkedudukan di Jakarta digugat oleh mantan karyawannya.

Gugatan itu sendiri telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 654/Pdt.G/2020/PN.Jkt Sel pada tanggal 18 Agustus 2020.

Kuasa hukum penggugat dari SRS Lawyers, Mohammad Adnan Rifky mengatakan, ada dua permasalahan hukum yang perlu dipisahkan dalam perkara ini.


Pertama, Y-KAN dianggap telah melakukan PHK sepihak kepada karyawannya yang berprestasi sebelum perjanjian kerja berakhir. Karyawan yang dimaksud adalah kliennya yang selama bekerja menghimpun dana dari donatur untuk kegiatan konservasi daratan dan air di Indonesia mendapatkan lebih dari 1,9 juta dolar AS.

“Jumlah yang diperoleh itu diproyeksikan dapat membiayai kegiatan di Indonesia selama 3-5 tahun ke depan, tetapi faktanya klien kami di-PHK tanpa alasan yang jelas,” ujar Adnan di Jakarta, (31/8).

Dijelaskan Adnan, masalah kedua, gugatan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan dugaan TNC dan Y-KAN tidak menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Diketahui, Y-KAN adalah afiliasi dari TNC dan bersama-sama menjaga kelestarian daratan dan air di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan misi TNC berdasarkan perjanjian kerja sama (cooperation agreement).

Mewakili kliennya, Adnan mengatakan, pihaknya menganggap kedua LSM itu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Ada beberapa poin utama yang menjadi materi dalam gugatan kami. Pertemuan bipartit untuk menyelesaikan perselisihan industrial antara pekerja dan pemberi kerja,” kata Adnan.

Y-KAN sebagai yayasan yang mengemban misi sosial dengan modal para donor, malah mengadakan pertemuan di Restoran Plataran Menteng, sebuah restoran mewah untuk kalangan orang-orang kaya Indonesia.

Dalam pertemuan yang dihadiri tim kuasa hukum penggugat bahkan dirinya tidak berani memesan makanan karena membayangkan apabila dana yang dipergunakan untuk pertemuan tersebut berasal dari para donatur, yang tujuannya untuk melestarikan daratan dan air di wilayah Republik Indonesia.

Selain itu, Y-KAN tidak transparan kepada para donatur bahwa setiap proposal bantuan dana yang disajikan kepada donatur, ternyata disisihkan sebagian untuk membayar lisensi dari Y-KAN kepada TNC tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para donatur.

Baik lokasi perundingan bipartit dan tidak transparannya Y-KAN tadi, terbukti tidak mencerminkan nilai-nilai kode etik yang dijunjung tinggi oleh TNC.

Di sisi lain, kata Adnan, TNC turut digugat karena berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Lisensi (licensing agreement) antara TNC dan Y-KAN mengenai kepatuhan hukum. Diduga, TNC telah lalai melakukan pengawasan terhadap kegiatan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) terhadap Y-KAN.

“Padahal Pasal 9 dari perjanjian lisensi (licensing agreement) menyebutkan TNC dan Y-KAN wajib memastikan seluruh kegiatan harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat dan Indonesia,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, kata Adnan, menyebabkan ketidaknyaman di lingkungan bekerja bagi kliennya.

“Kami juga menuntut kedua LSM tersebut menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar yang memiliki peredaran nasional di Indonesia, yang isinya mengakui telah gagal menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di wilayah hukum Indonesia,” demikian Adnan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya