Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Net

Hukum

Jadi Korban PHK Sepihak, Eks Karyawan Gugat Yayasan KAN Ke PN Jakarta Selatan

SELASA, 01 SEPTEMBER 2020 | 00:38 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

The Nature Conservancy (TNC)-LSM asal Virginia, AS dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (Y-KAN) yang berkedudukan di Jakarta digugat oleh mantan karyawannya.

Gugatan itu sendiri telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 654/Pdt.G/2020/PN.Jkt Sel pada tanggal 18 Agustus 2020.

Kuasa hukum penggugat dari SRS Lawyers, Mohammad Adnan Rifky mengatakan, ada dua permasalahan hukum yang perlu dipisahkan dalam perkara ini.


Pertama, Y-KAN dianggap telah melakukan PHK sepihak kepada karyawannya yang berprestasi sebelum perjanjian kerja berakhir. Karyawan yang dimaksud adalah kliennya yang selama bekerja menghimpun dana dari donatur untuk kegiatan konservasi daratan dan air di Indonesia mendapatkan lebih dari 1,9 juta dolar AS.

“Jumlah yang diperoleh itu diproyeksikan dapat membiayai kegiatan di Indonesia selama 3-5 tahun ke depan, tetapi faktanya klien kami di-PHK tanpa alasan yang jelas,” ujar Adnan di Jakarta, (31/8).

Dijelaskan Adnan, masalah kedua, gugatan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan dugaan TNC dan Y-KAN tidak menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Diketahui, Y-KAN adalah afiliasi dari TNC dan bersama-sama menjaga kelestarian daratan dan air di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan misi TNC berdasarkan perjanjian kerja sama (cooperation agreement).

Mewakili kliennya, Adnan mengatakan, pihaknya menganggap kedua LSM itu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Ada beberapa poin utama yang menjadi materi dalam gugatan kami. Pertemuan bipartit untuk menyelesaikan perselisihan industrial antara pekerja dan pemberi kerja,” kata Adnan.

Y-KAN sebagai yayasan yang mengemban misi sosial dengan modal para donor, malah mengadakan pertemuan di Restoran Plataran Menteng, sebuah restoran mewah untuk kalangan orang-orang kaya Indonesia.

Dalam pertemuan yang dihadiri tim kuasa hukum penggugat bahkan dirinya tidak berani memesan makanan karena membayangkan apabila dana yang dipergunakan untuk pertemuan tersebut berasal dari para donatur, yang tujuannya untuk melestarikan daratan dan air di wilayah Republik Indonesia.

Selain itu, Y-KAN tidak transparan kepada para donatur bahwa setiap proposal bantuan dana yang disajikan kepada donatur, ternyata disisihkan sebagian untuk membayar lisensi dari Y-KAN kepada TNC tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para donatur.

Baik lokasi perundingan bipartit dan tidak transparannya Y-KAN tadi, terbukti tidak mencerminkan nilai-nilai kode etik yang dijunjung tinggi oleh TNC.

Di sisi lain, kata Adnan, TNC turut digugat karena berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Lisensi (licensing agreement) antara TNC dan Y-KAN mengenai kepatuhan hukum. Diduga, TNC telah lalai melakukan pengawasan terhadap kegiatan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) terhadap Y-KAN.

“Padahal Pasal 9 dari perjanjian lisensi (licensing agreement) menyebutkan TNC dan Y-KAN wajib memastikan seluruh kegiatan harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat dan Indonesia,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, kata Adnan, menyebabkan ketidaknyaman di lingkungan bekerja bagi kliennya.

“Kami juga menuntut kedua LSM tersebut menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar yang memiliki peredaran nasional di Indonesia, yang isinya mengakui telah gagal menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di wilayah hukum Indonesia,” demikian Adnan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya