Berita

Kuasa Hukum Djoko Tjandra Krisna Murti/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum: Jaksa Pinangki Dan Andi Irfan Jaya Ajukan Proposal Proses Fatwa MA, Namun Ditolak Djoko Tjandra

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 22:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Pinangki bersama Andi Irfan Jaya, Rachmat dan Anita Kolopaking membentuk tim sebagai konsultan hukum dan mengajukan proposal kepada Djoko Tjandra berupa pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Krisna Murti, usai mendampingi Djoko Tjandra diperiksa Jampidsus, Senin (31/8).

“Jadi sebelum mereka mengajukan proposal pada November 2019, meraka itu tim. Jadi konsultan hukum Pak Djoko lah,” kata Krisna Murti.

Krisna mengungkap, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya adalah orang yang memperkenalkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada klienya.

Sebagai konsultan hukum, Pinangki-Andi Irfan Jaya meminta honor kepada Djoko Tjandra sebesar 1 juta dolar AS.

Namun, sambung Krisna, oleh Djoko Tjandra baru diberikan sebesar 500 dolar AS. Setelah diberikan 500 dolar AS Pinangki Cs baru kemudian mengajukan proposal fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Proposal itu pada Desember 2019 setelah dilihat Djoko Tjandra tidak diterima. Dicapture itu proposal captionnya no deal, dikirim ke mereka,” jelas Krisna.

Dari keterangan Djoko Tjandra saat diperiksa oleh Jampidsus, Krisna membantah bahwa proposal pengajuan fatwa oleh Pinangki Cs senilai 1 juta dolar AS.

“Tidak ada itu, ngawur, hanya 500 dolar AS yang disebut upah konsultan hukum, karena pada saat itu Pinangki dan Andi Irfan Jaya mengaku banyak network untuk mengurus persoalan hukum Djoko Tjandra,” jelasnya.

Krisna menambahkan, pada Maret 2020, Anita Kolopaking bertemu dengan Djoko Tjandra dan sudah tidak bersama tim di Kuala Lumpur. Di sana, kata Krisna, Anita membahas soal peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra.

“Jadi karena proposal fatwa ditolak, Anita tidak sama tim bicarakan PK,” demikian Krisna.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya