Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Net

Presisi

Irjen Nepoleon Bantah Terima Suap, Polri: Kami Tidak Kejar Pengakuan Tapi Pembuktian

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 15:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte membantah menerima suap dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, dalam mengungkap suatu peristiwa pidana, penyidik tidak mengejar pengakuan karena melainkan mengejar pembuktian.

"Polisi tidak mengejar pengakuan. Polisi akan membuktikan. Makanya membuat konstruksi hukum," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/8).


Rekontruksi yang dilakukan penyidik, kata Awi, adalah upaya-upaya untuk mengungkap kasus melalui scientific crime investigation alias penyelidikan berbasis ilmiah.

"Jadi kita tidak mencari atau mengejar pengakuan," tegas Awi.

Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti sebelumnya menegaskan bahwa kliennya membantah menerima uang suap dari Djoko Tjandra terkait bisa hilangnya red notice interpol terpidana hak tagih Bank Bali itu.

"Kemarin sudah disampaikan bahwa yang pertama adalah bapak tidak pernah menerima uang dari siapa pun, apapun itu tidak pernah. Yang kedua adalah tidak ada red notice yang dicabut oleh Bapak Jendral Napoleon dan tidak ada kaitan dengan NCB juga," tandas Putri saat menemani Napoleon rekontruksi kasus hilangnya red notice.

Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi surat jalan dan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka. Sebagai pemberi adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, sedangkan sebagai penerima adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya