Berita

Plt Jubir penindakan KK, M. Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dua Tersangka Penyuap Bupati Kutim Ismunandar Diserahkan Ke JPU KPK

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 13:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara penyidikan terhadap pihak pemberi siap terkait kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di Kutai Timur.

"Hari ini Senin (31/8/2020) Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) kepada JPU atas nama tersangka AM (Aditya Maharani) dan tersangka DA (Deky Aryanto) sebagai tersangka pemberi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/8).

Sehingga kata Ali, status penahanan kini sudah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk 20 hari ke depan sejak hari ini hingga 19 September 2020.


"Saat ini, masing-masing Terdakwa masih dilakukan penahanan di Jakarta. Terdakwa Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Terdakwa Deky Aryanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," jelas Ali.

Dengan demikian, JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi dan nantinya JPU akan menyusun timeline terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian perkara," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Diantaranya, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar (ISM), Encek Unguria R (EU) selaku istri Ismunandar yang juga sebagai Ketua DPRD Kutai Timur.

Selanjutnya, Musyaffa (MUS) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Suriansyah (SUR) selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Aswandini (ASW) selaku Kepada Dinas PU Kutai Timur, serta Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan.

Ketujuh tersangka tersebut ditahan setelah KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda dan Kutim pada Kamis (3/7).

Dari hasil tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.

Tersangka Deky Aryanto diketahui telah menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim senilai Rp 40 miliar.

Untuk tersangka Aditya Maharani, telah menggarap beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Kutim. Diantaranya, pembangunan embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp 1,7 miliar, peningkatan jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar.

Selanjutnya, pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp 5,1 miliar dan pengadaan dan pemasangan LPJU jalan Apt Pranoto cs Kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar.

Dari proyek tersebut, terjadi pemberian uang yang dilakukan kedua rekanan itu kepada Bupati Kutim, Ketua DPRD Kutim dan beberapa Kepala Dinas di Pemkab Kutim.

Pemberian itu diantaranya pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan Aditya Maharani selaku rekanan Dinas PU Kutim sebesar Rp 550 juta dan dari Deky Aryanto selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Suriansyah (SUR) selaku kepala BPKAD dan Musyaffa (MUS) selaku Kepala Bapenda bersama-sama dengan istri Ismunandar.

Selanjutnya pada 12 Juni 2020, Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu Bank Syariah Mandiri atasnama Musyaffa sebesar Rp 400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp 900 juta dan Bank Mega sebesar Rp 800 juta.

Kemudian, terdapat pembayaran untuk kepentingan Ismunandar melalui rekening Musyaffa. Diantaranya pada 23-30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian mobil Elf sebesar Rp 510 juta.

Pada 1 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp 33 juta dan pada 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta sebesar Rp 15,2 juta.

KPK pun juga menduga adanya pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Aditya Maharani kepada Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini masing-masing sebesar Rp 100 juta pada 19 Mei 2020. Serta transfer ke rekening Bank atasnama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Tak hanya itu KPK juga menduga terdapat beberapa transaksi berupa penerimaan sejumlah uang dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening Bank atas nama Musyaffa yakni Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega dan Bank Kaltimtara terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim.

Saat ini saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar.

Kemudian, KPK juga menduga adanya penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah yang merupakan saudara dari Deky Aryanto yang diserahkan kepada Ketua DPRD Kutim, Encek Unguria R sebesar Rp 200 juta.

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran, Encek Unguria R selaku Ketua DPRD melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutim.

Musyaffa selaku orang kepercayaan Bupati melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU di Kabupaten Kutim. Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Terakhir, Aswandini selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Dengan demikian, total uang yang dikeluarkan kedua rekanan tersebut kepada Bupati Ismunandar, Ketua DPRD, Kepala Dinas PU, Kepala Bapenda dan Kepala BPKAD senilai Rp 8.175.000.000.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya