Berita

Ubaidillah Amin Moch/Net

Politik

Dukung RUU Cipta Kerja, Ubaidillah Amin Moch: Perizinan Ponpes Memang Harus Diperketat

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 06:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pembahasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja terus menjadi perhatian banyak kalangan. Salah satu yang disorot publik adalah tentang pendidikan dan kebudayaan yang tertuang dalam Pasal 62 ayat 1 yang dianggap membahayakan bagi pemangku pondok pesantren.

Pengasuh Pondok pesantren Annuriyah, Kaliwinging, Jember yang juga Ketua Laziznu, Ubaidillah Amin Moch menyatakan pihaknya mendukung aturan tersebut.

Kata pria yang juga salah satu Ketua PP Pagar Nusa ini, sebagai orang yang tumbuh besar di pesantren melihat maksud dari pemerintah mencantumkan aturan itu karena ingin menertibkan banyak oknum-oknum yang hanya menjadikan ponpes sebagai kedok menjadi orang terpandang tanpa dibarengi pemahaman agama yang cukup.


"Terkadang juga pesantren dijadikan alat untuk menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan ideologi NKRI. Saya yakin bagi para kyai-kyai pesantren NU khususnya dengan dimunculkannya RUU Cipta Kerja ini tidak menjadi masalah," demikian kata Ubed -sapaan akrabnya- kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin dini hari (31/8).

Meski demikian, pihaknya mengusulkan agara pemerintah mengubah diksi perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam pasal 62 ayat 1 tersebut.

Kata Ubed, para kyai-kyai mendirikan sebuah pesantren tujuan utamanya bukan sebagai ladang usaha tetapi pengabdian atas ilmu yang mereka miliki.

Eks Stafsus Menteri Agama ini bahkan mengusulkan agar Kementerian Agama, memberikan legal formal dan pendampingan kepada seluruh pesantren di Indonesia terkait proses perizinannya.

Bahkan ia  meminta perizinan harus diperketat lagi, agar pesantren tidak dijadikan kedok kepentingan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Saya menyarankan perizinan pondok pesantren perlu diperketat lagi, agar nantinya seperti saya katakan diatas pesantren tidak dijadikan kedok kepentingan semata oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," demikian pendapat Pengasuh Ponpes yang didirikan sejak 1927 ini.

Diketahui, sorotan publik terkait RUU Cipta Kerja bermula saat ada perubahan pada pasal 68 ayat 10 terkait ketentuan pasal 71 UU 20/2003 tentang Sistem pendidikan nasional kemudian menjadi

"Penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/ atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.”

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya