Berita

Ubaidillah Amin Moch/Net

Politik

Dukung RUU Cipta Kerja, Ubaidillah Amin Moch: Perizinan Ponpes Memang Harus Diperketat

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 06:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pembahasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja terus menjadi perhatian banyak kalangan. Salah satu yang disorot publik adalah tentang pendidikan dan kebudayaan yang tertuang dalam Pasal 62 ayat 1 yang dianggap membahayakan bagi pemangku pondok pesantren.

Pengasuh Pondok pesantren Annuriyah, Kaliwinging, Jember yang juga Ketua Laziznu, Ubaidillah Amin Moch menyatakan pihaknya mendukung aturan tersebut.

Kata pria yang juga salah satu Ketua PP Pagar Nusa ini, sebagai orang yang tumbuh besar di pesantren melihat maksud dari pemerintah mencantumkan aturan itu karena ingin menertibkan banyak oknum-oknum yang hanya menjadikan ponpes sebagai kedok menjadi orang terpandang tanpa dibarengi pemahaman agama yang cukup.


"Terkadang juga pesantren dijadikan alat untuk menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan ideologi NKRI. Saya yakin bagi para kyai-kyai pesantren NU khususnya dengan dimunculkannya RUU Cipta Kerja ini tidak menjadi masalah," demikian kata Ubed -sapaan akrabnya- kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin dini hari (31/8).

Meski demikian, pihaknya mengusulkan agara pemerintah mengubah diksi perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam pasal 62 ayat 1 tersebut.

Kata Ubed, para kyai-kyai mendirikan sebuah pesantren tujuan utamanya bukan sebagai ladang usaha tetapi pengabdian atas ilmu yang mereka miliki.

Eks Stafsus Menteri Agama ini bahkan mengusulkan agar Kementerian Agama, memberikan legal formal dan pendampingan kepada seluruh pesantren di Indonesia terkait proses perizinannya.

Bahkan ia  meminta perizinan harus diperketat lagi, agar pesantren tidak dijadikan kedok kepentingan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Saya menyarankan perizinan pondok pesantren perlu diperketat lagi, agar nantinya seperti saya katakan diatas pesantren tidak dijadikan kedok kepentingan semata oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," demikian pendapat Pengasuh Ponpes yang didirikan sejak 1927 ini.

Diketahui, sorotan publik terkait RUU Cipta Kerja bermula saat ada perubahan pada pasal 68 ayat 10 terkait ketentuan pasal 71 UU 20/2003 tentang Sistem pendidikan nasional kemudian menjadi

"Penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/ atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.”

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya