Berita

Ubaidillah Amin Moch/Net

Politik

Dukung RUU Cipta Kerja, Ubaidillah Amin Moch: Perizinan Ponpes Memang Harus Diperketat

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 06:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pembahasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja terus menjadi perhatian banyak kalangan. Salah satu yang disorot publik adalah tentang pendidikan dan kebudayaan yang tertuang dalam Pasal 62 ayat 1 yang dianggap membahayakan bagi pemangku pondok pesantren.

Pengasuh Pondok pesantren Annuriyah, Kaliwinging, Jember yang juga Ketua Laziznu, Ubaidillah Amin Moch menyatakan pihaknya mendukung aturan tersebut.

Kata pria yang juga salah satu Ketua PP Pagar Nusa ini, sebagai orang yang tumbuh besar di pesantren melihat maksud dari pemerintah mencantumkan aturan itu karena ingin menertibkan banyak oknum-oknum yang hanya menjadikan ponpes sebagai kedok menjadi orang terpandang tanpa dibarengi pemahaman agama yang cukup.


"Terkadang juga pesantren dijadikan alat untuk menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan ideologi NKRI. Saya yakin bagi para kyai-kyai pesantren NU khususnya dengan dimunculkannya RUU Cipta Kerja ini tidak menjadi masalah," demikian kata Ubed -sapaan akrabnya- kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin dini hari (31/8).

Meski demikian, pihaknya mengusulkan agara pemerintah mengubah diksi perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam pasal 62 ayat 1 tersebut.

Kata Ubed, para kyai-kyai mendirikan sebuah pesantren tujuan utamanya bukan sebagai ladang usaha tetapi pengabdian atas ilmu yang mereka miliki.

Eks Stafsus Menteri Agama ini bahkan mengusulkan agar Kementerian Agama, memberikan legal formal dan pendampingan kepada seluruh pesantren di Indonesia terkait proses perizinannya.

Bahkan ia  meminta perizinan harus diperketat lagi, agar pesantren tidak dijadikan kedok kepentingan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Saya menyarankan perizinan pondok pesantren perlu diperketat lagi, agar nantinya seperti saya katakan diatas pesantren tidak dijadikan kedok kepentingan semata oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," demikian pendapat Pengasuh Ponpes yang didirikan sejak 1927 ini.

Diketahui, sorotan publik terkait RUU Cipta Kerja bermula saat ada perubahan pada pasal 68 ayat 10 terkait ketentuan pasal 71 UU 20/2003 tentang Sistem pendidikan nasional kemudian menjadi

"Penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/ atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.”

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya