Berita

Ubaidillah Amin Moch/Net

Politik

Dukung RUU Cipta Kerja, Ubaidillah Amin Moch: Perizinan Ponpes Memang Harus Diperketat

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 06:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pembahasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja terus menjadi perhatian banyak kalangan. Salah satu yang disorot publik adalah tentang pendidikan dan kebudayaan yang tertuang dalam Pasal 62 ayat 1 yang dianggap membahayakan bagi pemangku pondok pesantren.

Pengasuh Pondok pesantren Annuriyah, Kaliwinging, Jember yang juga Ketua Laziznu, Ubaidillah Amin Moch menyatakan pihaknya mendukung aturan tersebut.

Kata pria yang juga salah satu Ketua PP Pagar Nusa ini, sebagai orang yang tumbuh besar di pesantren melihat maksud dari pemerintah mencantumkan aturan itu karena ingin menertibkan banyak oknum-oknum yang hanya menjadikan ponpes sebagai kedok menjadi orang terpandang tanpa dibarengi pemahaman agama yang cukup.


"Terkadang juga pesantren dijadikan alat untuk menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan ideologi NKRI. Saya yakin bagi para kyai-kyai pesantren NU khususnya dengan dimunculkannya RUU Cipta Kerja ini tidak menjadi masalah," demikian kata Ubed -sapaan akrabnya- kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin dini hari (31/8).

Meski demikian, pihaknya mengusulkan agara pemerintah mengubah diksi perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam pasal 62 ayat 1 tersebut.

Kata Ubed, para kyai-kyai mendirikan sebuah pesantren tujuan utamanya bukan sebagai ladang usaha tetapi pengabdian atas ilmu yang mereka miliki.

Eks Stafsus Menteri Agama ini bahkan mengusulkan agar Kementerian Agama, memberikan legal formal dan pendampingan kepada seluruh pesantren di Indonesia terkait proses perizinannya.

Bahkan ia  meminta perizinan harus diperketat lagi, agar pesantren tidak dijadikan kedok kepentingan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Saya menyarankan perizinan pondok pesantren perlu diperketat lagi, agar nantinya seperti saya katakan diatas pesantren tidak dijadikan kedok kepentingan semata oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," demikian pendapat Pengasuh Ponpes yang didirikan sejak 1927 ini.

Diketahui, sorotan publik terkait RUU Cipta Kerja bermula saat ada perubahan pada pasal 68 ayat 10 terkait ketentuan pasal 71 UU 20/2003 tentang Sistem pendidikan nasional kemudian menjadi

"Penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/ atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.”

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya