Berita

Ubaidillah Amin Moch/Net

Politik

Dukung RUU Cipta Kerja, Ubaidillah Amin Moch: Perizinan Ponpes Memang Harus Diperketat

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 06:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pembahasan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja terus menjadi perhatian banyak kalangan. Salah satu yang disorot publik adalah tentang pendidikan dan kebudayaan yang tertuang dalam Pasal 62 ayat 1 yang dianggap membahayakan bagi pemangku pondok pesantren.

Pengasuh Pondok pesantren Annuriyah, Kaliwinging, Jember yang juga Ketua Laziznu, Ubaidillah Amin Moch menyatakan pihaknya mendukung aturan tersebut.

Kata pria yang juga salah satu Ketua PP Pagar Nusa ini, sebagai orang yang tumbuh besar di pesantren melihat maksud dari pemerintah mencantumkan aturan itu karena ingin menertibkan banyak oknum-oknum yang hanya menjadikan ponpes sebagai kedok menjadi orang terpandang tanpa dibarengi pemahaman agama yang cukup.


"Terkadang juga pesantren dijadikan alat untuk menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan ideologi NKRI. Saya yakin bagi para kyai-kyai pesantren NU khususnya dengan dimunculkannya RUU Cipta Kerja ini tidak menjadi masalah," demikian kata Ubed -sapaan akrabnya- kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin dini hari (31/8).

Meski demikian, pihaknya mengusulkan agara pemerintah mengubah diksi perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam pasal 62 ayat 1 tersebut.

Kata Ubed, para kyai-kyai mendirikan sebuah pesantren tujuan utamanya bukan sebagai ladang usaha tetapi pengabdian atas ilmu yang mereka miliki.

Eks Stafsus Menteri Agama ini bahkan mengusulkan agar Kementerian Agama, memberikan legal formal dan pendampingan kepada seluruh pesantren di Indonesia terkait proses perizinannya.

Bahkan ia  meminta perizinan harus diperketat lagi, agar pesantren tidak dijadikan kedok kepentingan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Saya menyarankan perizinan pondok pesantren perlu diperketat lagi, agar nantinya seperti saya katakan diatas pesantren tidak dijadikan kedok kepentingan semata oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," demikian pendapat Pengasuh Ponpes yang didirikan sejak 1927 ini.

Diketahui, sorotan publik terkait RUU Cipta Kerja bermula saat ada perubahan pada pasal 68 ayat 10 terkait ketentuan pasal 71 UU 20/2003 tentang Sistem pendidikan nasional kemudian menjadi

"Penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/ atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.”

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya