Berita

Perkuat Status Kepegawaian KPPU, Kuasa Hukum: Optimis Diterima MK Faisal Aristama RMOL. Pengajuan perbaikan permohonan terhadap pengujian UU Nomor 5 /1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita optimis pengajuan UU No. 5/1999 pada Senin lalu (24/8) dengan agenda perbaikan permohonan diterima oleh Majelis Hakim MK," kata Kuasa Hukum karyawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Misbahuddin Gasma, Sabtu (29/8). Misbah melanjutkan ada beberapa frasa di dalam pasal-pasal UU No. 5/1999 yang akan diuji. Pertama, soal frasa ‘Keputusan Presiden’. Sepanjang menyangkut norma regulasi dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 5/1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Peraturan Presiden’. "Lalu, frasa ‘Sekretariat’ dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) UU No.5 /1999 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Sekretariat Jenderal’ sebagaimana sekretariat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945," jelasnya. Terakhir soal frasa ‘Keputusan Komisi’ dalam Pasal 34 ayat (4) UU No. 5/1999 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Peraturan Presiden’ sebagaimana dimaksud pada Petitum angka II atas usul komisi. Diketahui, sidang perbaikan permohonan dihadiri oleh Majelis Hakim MK yakni Suhartoyo (Ketua), Arief Hidayat dan Saldi Isra (anggota). Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh Kamal Barok, Erika Rovita Maharani. Lalu Kuasa Hukum pemohon yang hadir Misbahuddin Gasma, Indra Rusmi, dan Dorel Almir. [] Ilustrasi/Net

Hukum

Perkuat Status Kepegawaian KPPU, Kuasa Hukum: Optimis Diterima MK

MINGGU, 30 AGUSTUS 2020 | 04:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengajuan perbaikan permohonan terhadap pengujian UU Nomor 5 /1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita optimis pengajuan UU No. 5/1999 pada Senin lalu (24/8) dengan agenda perbaikan permohonan diterima oleh Majelis Hakim MK," kata Kuasa Hukum karyawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Misbahuddin Gasma, Sabtu (29/8).

Misbah melanjutkan ada beberapa frasa di dalam pasal-pasal UU No. 5/1999 yang akan diuji.


Pertama, soal frasa ‘Keputusan Presiden’. Sepanjang menyangkut norma regulasi dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 5/1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Peraturan Presiden’.

"Lalu, frasa ‘Sekretariat’ dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) UU No.5 /1999 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Sekretariat Jenderal’ sebagaimana sekretariat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945," jelasnya.

Terakhir soal frasa ‘Keputusan Komisi’ dalam Pasal 34 ayat (4) UU No. 5/1999 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Peraturan Presiden’ sebagaimana dimaksud pada Petitum angka II atas usul komisi.

Diketahui, sidang perbaikan permohonan dihadiri oleh Majelis Hakim MK yakni Suhartoyo (Ketua), Arief Hidayat dan Saldi Isra (anggota).

Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh Kamal Barok, Erika Rovita Maharani. Lalu Kuasa Hukum pemohon yang hadir Misbahuddin Gasma, Indra Rusmi, dan Dorel Almir.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya