Berita

Perkuat Status Kepegawaian KPPU, Kuasa Hukum: Optimis Diterima MK Faisal Aristama RMOL. Pengajuan perbaikan permohonan terhadap pengujian UU Nomor 5 /1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita optimis pengajuan UU No. 5/1999 pada Senin lalu (24/8) dengan agenda perbaikan permohonan diterima oleh Majelis Hakim MK," kata Kuasa Hukum karyawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Misbahuddin Gasma, Sabtu (29/8). Misbah melanjutkan ada beberapa frasa di dalam pasal-pasal UU No. 5/1999 yang akan diuji. Pertama, soal frasa ‘Keputusan Presiden’. Sepanjang menyangkut norma regulasi dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 5/1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Peraturan Presiden’. "Lalu, frasa ‘Sekretariat’ dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) UU No.5 /1999 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Sekretariat Jenderal’ sebagaimana sekretariat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945," jelasnya. Terakhir soal frasa ‘Keputusan Komisi’ dalam Pasal 34 ayat (4) UU No. 5/1999 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Peraturan Presiden’ sebagaimana dimaksud pada Petitum angka II atas usul komisi. Diketahui, sidang perbaikan permohonan dihadiri oleh Majelis Hakim MK yakni Suhartoyo (Ketua), Arief Hidayat dan Saldi Isra (anggota). Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh Kamal Barok, Erika Rovita Maharani. Lalu Kuasa Hukum pemohon yang hadir Misbahuddin Gasma, Indra Rusmi, dan Dorel Almir. [] Ilustrasi/Net

Hukum

Perkuat Status Kepegawaian KPPU, Kuasa Hukum: Optimis Diterima MK

MINGGU, 30 AGUSTUS 2020 | 04:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengajuan perbaikan permohonan terhadap pengujian UU Nomor 5 /1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita optimis pengajuan UU No. 5/1999 pada Senin lalu (24/8) dengan agenda perbaikan permohonan diterima oleh Majelis Hakim MK," kata Kuasa Hukum karyawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Misbahuddin Gasma, Sabtu (29/8).

Misbah melanjutkan ada beberapa frasa di dalam pasal-pasal UU No. 5/1999 yang akan diuji.


Pertama, soal frasa ‘Keputusan Presiden’. Sepanjang menyangkut norma regulasi dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 5/1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Peraturan Presiden’.

"Lalu, frasa ‘Sekretariat’ dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) UU No.5 /1999 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Sekretariat Jenderal’ sebagaimana sekretariat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945," jelasnya.

Terakhir soal frasa ‘Keputusan Komisi’ dalam Pasal 34 ayat (4) UU No. 5/1999 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Peraturan Presiden’ sebagaimana dimaksud pada Petitum angka II atas usul komisi.

Diketahui, sidang perbaikan permohonan dihadiri oleh Majelis Hakim MK yakni Suhartoyo (Ketua), Arief Hidayat dan Saldi Isra (anggota).

Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh Kamal Barok, Erika Rovita Maharani. Lalu Kuasa Hukum pemohon yang hadir Misbahuddin Gasma, Indra Rusmi, dan Dorel Almir.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya