Berita

Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari/Net

Politik

Konten Siaran Di Medsos Bakal Dibatasi, Komisi I DPR: Bukan Kekang Kebebasan, Antisipasi Yang Negatif

SABTU, 29 AGUSTUS 2020 | 23:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Polemik gugatan UU 32/2020 tentang Penyiaran membuat Komisi I DPR berniat membatasi konten penyiaran yang ada di media sosial, melalui revisi undang-undang yang direncanakan berlangsung Oktober tahun ini.

Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, rencana DPR yang hampir sejalan dengan gugatan yang dilayangkan stasiun televisi RCTI dan iNews TV tersebut, tidak bisa dipandang sempit oleh masyarakat.

Misalnya tentang kekhawatiran masyarakat akan pembatasan konten di media sosial. Karena pada kenyataannya hingga kini ada saja pengguna media sosial yang tidak bijak dalam menggunakan perkembangan sistem informasi ini.

"Kalau yang di tv terestrial (satelit) itu jelas diawasi oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Kalau untuk hal-hal positif memang tidak ada masalah, mau online pun kalau positif enggak masalah. Tapi kalau sudah kontennya negatif, merusak moral generasi muda ya harus tetap diatur," ujar Abdul Kharis saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/8).

Sebagai contohnya, politikus Partai Keadilan Sejahterah (PKS) itu menyebut konten negatif yang biasa digunakan pengguna media sosial, seperti konten pornografi dan aksi kekerasan.

"Enggak bisa kemudian, 'oh ini kan namanya online ya bebas'. Kalau itu nanti dibebaskan ya tv terestrial juga harus dibebaskan. Mau? Akhirnya enggak boleh diskriminasi kan? Yang sini bebas, yang sana enggak bebas. Nanti kalau tv-tv itu nuntut, 'tolong kami bebaskan juga' gimana coba?," tegasnya.

Oleh karena itu, mantan Ketua Komisi I DPR ini secara pribadi mendukung adanya aturan atau pengawasan dari konten siaran, baik tv terestrial, digital, maupun siaran-siaran over the top.

"Sebab kalau kemudian live, porno, telanjang, boleh? Saya terus terang enggak sepakat kalau kita mau rusak-rusakan begitu," tegasnya.

"Sekarang dibalik aja, jangan atas nama kebebasan. Ini enggak bebas, mengekang kebebasan, lah kalau dibebasin sepenuhnya kalau positif enggak masalah. Nah live yang melanggar norma-norma penyiaran itulah yang masalah," demikian Abdul Kharis.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya