Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti/Net

Politik

LaNyalla Ingatkan Komite Pemulihan Ekonomi Belajar Dari Pengelolaan Dana Otsus Aceh

SABTU, 29 AGUSTUS 2020 | 21:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komite Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk melalui Perpres 82/2020 diharapkan bekerja secara tepat dan cepat bila ingin Indonesia bangkit di tahun 2021.

Demikian disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti saat menjadi narasumber pada Webinar ‘Menakar Keberhasilan Kerja Komite Pemulihan Ekonomi Nasional’, di Jakarta, Sabtu (29/8/2020) siang.

Menurut LaNyalla Komite pemulihan ekonomi minimal belajar dari pengolahan Dana Otsus di Aceh.


LaNyalla berpandangan, pemulihan ekonomi harus difokuskan dengan membangun dan memperkuat sektor usaha yang dapat menjadi pengungkit ekonomi.

Dengan demikian, dapat benar-benar menjadi penggerak ekonomi masyarakat di daerah-daerah.

“Kami punya pengalaman saat melakukan serap aspirasi di Provinsi Aceh. Kenapa menjadi provinsi paling miskin di Sumatera, padahal punya dana Otsus? Karena dananya tidak digunakan ke sektor pengungkit ekonomi,” tandasnya.

Memang, dari studi World Bank tentang Aceh, dana Otsus di Aceh digunakan untuk program-program karitatif, seperti perbaikan fasillitas publik dalam skala kecil dan kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki efek ekonomi berantai.

Ditambahkan LaNyalla, resesi ekonomi sudah di depan mata. Indonesia membutuhkan momentum pengungkit yang kuat untuk bisa lepas dari krisis akibat pandemi ini. Dan sektor sasaran yang akan diungkit juga harus tepat.

Jika melihat data PDB Indonesia saat ini, hanya tiga lapangan usaha yang masih memberikan kontribusi positif pertumbuhan ekonomi. Yakni, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.

“Bagaimana dengan sektor lainnya? Berikan relaksasi. Itu yang dibutuhkan mereka untuk bisa bertahan. Karena berat jika saat ini dipacu untuk meraih momentum. Caranya? Minimalisir biaya dan kerugian mereka. Dengan apa? Beri beberapa insentif melalui skema stimulus perbankan, pajak, retribusi daerah, biaya beban PLN, asuransi, BPJS tenaga kerja, dan aturan kepailitan. Ini bisa ditempuh melalui Perpu atau Omnibus Law,” tandasnya.

LaNyalla kemudian menyebutkan tiga kata kunci di dalam Perpres 82/2020 tersebut yang sudah tepat. Yaitu; Pertama, percepatan. Kedua, monitoring, dan ketiga, evaluasi.

Lebih lanjut LaNyalla menyebutkan, jika kita lihat data, hingga pekan pertama bulan Agustus 2020, dana yang terserap baru Rp 151,3 trilyun atau 21,8 persen dari pagu anggaran sebesar Rp.695,2 trilyun. Begitu juga dengan program bantuan langsung tunai juga masih terserap di bawah 50 persen. 

“Jika kecepatan penyerapan dana tersebut berjalan dengan baik dan tepat, dan menjadi pengungkit ekonomi. Maka apa yang ditargetkan pemerintah di 2021 sangat mungkin tercapai. Sekali lagi, percepatan, monitoring dan evaluasi. Karena di situlah takaran publik dalam mengukur kinerja,” pungkas LaNyalla.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya