Berita

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Nico Afinta saat memantau penanganan karhutla/Net

Presisi

Maklumat Kapolda Kalsel, Pelaku Karhutla Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara Dan Denda Rp 15 M

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 14:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Nico Afinta mengeluarkan maklumat terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Maklumat ini sebagai langkah antisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan seperti yang kerap terjadi pada musim kemarau.

Bahkan dalam Maklumat Nomor: Mak/01/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 tersebut, sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai UU yang berlaku diancam hukum maksimal 12 hingga 15 tahun penjara.

Tidak hanya kurungan bagi mereka yang masih nekat membakar hutan dan lahan, juga diancam denda hingga Rp 15 miliar.

"Kita tidak ingin Provinsi Kalimantan Selatan terjadi kebakaran hutan dan lahan yang merupakan perbuatan kejahatan tindak pidana, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, transportasi dan terganggunya aktivitas manusia. Belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifai, kepada wartawan, Jumat (28/8).

Kapolda Kalses, kata Kabid sangat berharap semua pihak mendukung upaya pencegahan bencana Karhutla di Bumi Lambung Mangkurat.

"Mari dukung upaya-upaya pencegahan. Jangan sampai terjadi kabut asap seperti beberapa tahun lalu," ujar Rifa’i.

Maklumat Kapolda Kalsel itu mengatur lima hal tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di Kalsel, hingga sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Salah satu poin menekankan proses hukum yang tegas bagi pembakar lahan, baik personal maupun perusahaan atau korporasi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya