Berita

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan/Net

Hukum

Langkah Penyidik Tidak Menahan Irjen Napoleon Tak Bertentangan Dengan UU

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 14:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Keputusan penyidik Bareskrim tidak menahan dua dari empat tersangka kasus surat jalan dan pencabutan red notice Djoko Tjandra, secara hukum tidak bertentangan dengan UU.

Begitu tegas Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menanggapi perlakuan terhadap tersangka kasus Djoko Tjandra yang berbeda. Di mana Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo ditahan, sedangkan Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte tidak ditahan.

“Kita paham, masalah penahanan itu, sepenuhnya kewenangan penyidik. Sepanjang penyidik berkeyakinan bahwa tersangka kooperatif, tidak melarikan diri, merusak barang bukti, atau  mengulangi tindak pidana, maka  pemahanan tidak mesti dilakukan penyidik,” kata Edi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/8).


Edi menjelaskan, ketentuan ini sesuai syarat subjektif pada pasal 21 ayat (1) No 8/1981 tentang KUHAP.

Menurut mantan anggota Kompolnas ini, soal penahanan sesuai pasal 21 ayat 4 KUHAP, ada syarat objektif jika penyidik harus melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yakni ancaman hukuman pidananya lima tahun penjara atau lebih.

“Atau tersangka atau terdakwa dijerat dengan tindak pidana tertentu dalam KUHAP antara lain pelanggaran terhadap Ordonansi Bea Cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkoba,” jelas Edi.

Sementara, sambung Edi, dalam kasus Djoko Tjandra, penyidik Polri tidak melakukan penahanan tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang sehingga kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Kita hormati proses hukum dan kita dukung terus Polri tetap menjaga profesionalismenya dalam penegakan hukum," demikian pemerhati kepolisian ini.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya