Berita

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan/Net

Hukum

Langkah Penyidik Tidak Menahan Irjen Napoleon Tak Bertentangan Dengan UU

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 14:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Keputusan penyidik Bareskrim tidak menahan dua dari empat tersangka kasus surat jalan dan pencabutan red notice Djoko Tjandra, secara hukum tidak bertentangan dengan UU.

Begitu tegas Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menanggapi perlakuan terhadap tersangka kasus Djoko Tjandra yang berbeda. Di mana Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo ditahan, sedangkan Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte tidak ditahan.

“Kita paham, masalah penahanan itu, sepenuhnya kewenangan penyidik. Sepanjang penyidik berkeyakinan bahwa tersangka kooperatif, tidak melarikan diri, merusak barang bukti, atau  mengulangi tindak pidana, maka  pemahanan tidak mesti dilakukan penyidik,” kata Edi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/8).


Edi menjelaskan, ketentuan ini sesuai syarat subjektif pada pasal 21 ayat (1) No 8/1981 tentang KUHAP.

Menurut mantan anggota Kompolnas ini, soal penahanan sesuai pasal 21 ayat 4 KUHAP, ada syarat objektif jika penyidik harus melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yakni ancaman hukuman pidananya lima tahun penjara atau lebih.

“Atau tersangka atau terdakwa dijerat dengan tindak pidana tertentu dalam KUHAP antara lain pelanggaran terhadap Ordonansi Bea Cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkoba,” jelas Edi.

Sementara, sambung Edi, dalam kasus Djoko Tjandra, penyidik Polri tidak melakukan penahanan tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang sehingga kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Kita hormati proses hukum dan kita dukung terus Polri tetap menjaga profesionalismenya dalam penegakan hukum," demikian pemerhati kepolisian ini.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya