Berita

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan/Net

Hukum

Langkah Penyidik Tidak Menahan Irjen Napoleon Tak Bertentangan Dengan UU

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 14:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Keputusan penyidik Bareskrim tidak menahan dua dari empat tersangka kasus surat jalan dan pencabutan red notice Djoko Tjandra, secara hukum tidak bertentangan dengan UU.

Begitu tegas Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menanggapi perlakuan terhadap tersangka kasus Djoko Tjandra yang berbeda. Di mana Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo ditahan, sedangkan Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte tidak ditahan.

“Kita paham, masalah penahanan itu, sepenuhnya kewenangan penyidik. Sepanjang penyidik berkeyakinan bahwa tersangka kooperatif, tidak melarikan diri, merusak barang bukti, atau  mengulangi tindak pidana, maka  pemahanan tidak mesti dilakukan penyidik,” kata Edi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/8).


Edi menjelaskan, ketentuan ini sesuai syarat subjektif pada pasal 21 ayat (1) No 8/1981 tentang KUHAP.

Menurut mantan anggota Kompolnas ini, soal penahanan sesuai pasal 21 ayat 4 KUHAP, ada syarat objektif jika penyidik harus melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yakni ancaman hukuman pidananya lima tahun penjara atau lebih.

“Atau tersangka atau terdakwa dijerat dengan tindak pidana tertentu dalam KUHAP antara lain pelanggaran terhadap Ordonansi Bea Cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkoba,” jelas Edi.

Sementara, sambung Edi, dalam kasus Djoko Tjandra, penyidik Polri tidak melakukan penahanan tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang sehingga kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Kita hormati proses hukum dan kita dukung terus Polri tetap menjaga profesionalismenya dalam penegakan hukum," demikian pemerhati kepolisian ini.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya