Berita

Irjen Napoleon Bonaparte tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri/Net

Hukum

Bukan Karena Jenderal Bintang Dua, Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 13:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait hilangnya red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte tidak dilakukan penahanan.

Hal ini berbeda dengan yang dialami Brigjen Prasetijo Utomo, usai ditetapkan tersangka tak lama kemudian oleh penyidik langsung ditahan.

Soal perbedaan ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono pun memberi penjelasan. Menurut Awi, ditahan atau tidaknya tersangka merupakan penilaian objektif penyidik. Selain itu, Bonaparte pun dianggap koperatif selama pemeriksaan.


“Ya penyidik tentunya tetap berpedoman kepada KUHAP, di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya. Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya,” kata Awi di Bareskrim Polri, Jumat (28/8).

Sehingga, Awi menegaskan, tidak ditahannya mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri itu bukan karena pangkat yang disandangnya yaitu Irjen atau jenderal bintang dua.

“Oh tidak ada, kita tidak ada itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif. Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu (Brigjen Prasetijo Utomo) ditahan karena kasus surat jalan palsu,” tandas Awi.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi surat jalan dan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan 4 tersangka.

Pihak pemberi suap adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, sedangkan sebagai penerima adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya