Berita

Irjen Napoleon Bonaparte tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri/Net

Hukum

Bukan Karena Jenderal Bintang Dua, Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 13:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait hilangnya red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte tidak dilakukan penahanan.

Hal ini berbeda dengan yang dialami Brigjen Prasetijo Utomo, usai ditetapkan tersangka tak lama kemudian oleh penyidik langsung ditahan.

Soal perbedaan ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono pun memberi penjelasan. Menurut Awi, ditahan atau tidaknya tersangka merupakan penilaian objektif penyidik. Selain itu, Bonaparte pun dianggap koperatif selama pemeriksaan.


“Ya penyidik tentunya tetap berpedoman kepada KUHAP, di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya. Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya,” kata Awi di Bareskrim Polri, Jumat (28/8).

Sehingga, Awi menegaskan, tidak ditahannya mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri itu bukan karena pangkat yang disandangnya yaitu Irjen atau jenderal bintang dua.

“Oh tidak ada, kita tidak ada itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif. Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu (Brigjen Prasetijo Utomo) ditahan karena kasus surat jalan palsu,” tandas Awi.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi surat jalan dan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan 4 tersangka.

Pihak pemberi suap adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, sedangkan sebagai penerima adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya