Berita

Irjen Napoleon Bonaparte tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri/Net

Hukum

Bukan Karena Jenderal Bintang Dua, Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 13:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait hilangnya red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte tidak dilakukan penahanan.

Hal ini berbeda dengan yang dialami Brigjen Prasetijo Utomo, usai ditetapkan tersangka tak lama kemudian oleh penyidik langsung ditahan.

Soal perbedaan ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono pun memberi penjelasan. Menurut Awi, ditahan atau tidaknya tersangka merupakan penilaian objektif penyidik. Selain itu, Bonaparte pun dianggap koperatif selama pemeriksaan.

“Ya penyidik tentunya tetap berpedoman kepada KUHAP, di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya. Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya,” kata Awi di Bareskrim Polri, Jumat (28/8).

Sehingga, Awi menegaskan, tidak ditahannya mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri itu bukan karena pangkat yang disandangnya yaitu Irjen atau jenderal bintang dua.

“Oh tidak ada, kita tidak ada itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif. Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu (Brigjen Prasetijo Utomo) ditahan karena kasus surat jalan palsu,” tandas Awi.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi surat jalan dan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan 4 tersangka.

Pihak pemberi suap adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, sedangkan sebagai penerima adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya