Berita

Cuplikan video Effendi Buhing saat diamankan polisi/Repro

Presisi

Janji Koperatif, Polda Kalteng Tak Menahan Effendi Buhing

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 01:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI


Polda Kalimantan Tengah tidak melakukan penahanan terhadap ketua komunitas adat Laman Kinipan Effendi Buhing resmi dibebaskan setelah ditangkap dan ditahan kurang lebih 24 jam.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, alasan dibebaskanya Effendi lantaran dinilai penyidik koperatif.

“Untuk tersangka EB tidak dilakukan penahanan karena berjanji untuk korporatif,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis malam (27/8).

“Untuk tersangka EB tidak dilakukan penahanan karena berjanji untuk korporatif,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis malam (27/8).

Effendi, kata Hendra, berjanji kepada penyidik akan penuhi setiap panggilan untuk dilakukan peneriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Selain Effendi, keempat kawan lainya yang ditahan juga telah ditangguhkan.

“EB janji untuk kooperatif dalam proses penyidikan selanjutnya,” tandas Hendra.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah menangkap Effendi Buhing. Penangkapan itu buntut dari adanya tiga laporan polisi yang dibuat.

Beberapa diantaranya merupakan tuduhan atas dugaan pencurian alat pemotong kayu dan pembakaran pos pantau milik PT SML.

Dugaan tindak pidana Curas bermula saat dua orang karyawan PT SML tengah beristirahat usai melakukan pekerjaan memotong kayu di Blok J047 Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau.

Lalu kemudian datang Riswan, Teki, Embang dan Semar yang masing-masing mereka membawa mandau lalu mengambil alat pemotong kayu karyawan PT SML. Perampasan itu terjadi pada 23 Juni 2020 sekitar WIB.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka Riswan, Teki, Semar, dan Embang (tersangka perampasan) bahwa yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," ungkap Hendra.

Atas dasar itu, kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap Effendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia nantinya akan dipersangkakan turut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55, 56 KUHPidana.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya