Berita

Djoko Soegiarto Tjandra/Net

Hukum

Terbukti Suap Pinangki, Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra Sebagai Tersangka

KAMIS, 27 AGUSTUS 2020 | 22:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah dan janji kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penetapan sebagai tersangka usai ditemukannya bukti adanya pemberian hadiah atau janji dalam pemeriksaan Djoko Tjandra.

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST," kata Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).


Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. Menurut Hari, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.

"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini Kejaksaan," katanya.

Hari menambahkan penyidik Kejagung juga sedang mendalami jumlah hadiah dan janji yang didapatkan Jaksa Pinangki dari Djoko.

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki.

"Kami sedang melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau 'follow the money'," ujarnya.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor 31/1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Sebelumnya, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Pinangki kemudian dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar kode etik karena beberapa kali bertemu Djoko.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung pun telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran dia sebagai pegawai negeri sipil diduga menerima hadiah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Hari.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya