Berita

Djoko Soegiarto Tjandra/Net

Hukum

Terbukti Suap Pinangki, Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra Sebagai Tersangka

KAMIS, 27 AGUSTUS 2020 | 22:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah dan janji kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penetapan sebagai tersangka usai ditemukannya bukti adanya pemberian hadiah atau janji dalam pemeriksaan Djoko Tjandra.

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST," kata Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).


Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. Menurut Hari, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.

"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini Kejaksaan," katanya.

Hari menambahkan penyidik Kejagung juga sedang mendalami jumlah hadiah dan janji yang didapatkan Jaksa Pinangki dari Djoko.

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki.

"Kami sedang melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau 'follow the money'," ujarnya.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor 31/1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Sebelumnya, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Pinangki kemudian dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar kode etik karena beberapa kali bertemu Djoko.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung pun telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran dia sebagai pegawai negeri sipil diduga menerima hadiah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Hari.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya