Berita

Muhammad Basir (peci putih) saat bersaksi dalam persidangan/Istimewa

Hukum

Sengketa Dengan Japfa Comfeed, Muhammad Basir Tunjukan Bukti Kepemilikan Lahan Kepada Majelis Hakim

RABU, 26 AGUSTUS 2020 | 16:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan pemalsuan sertifikat lahan oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk di Kampung Bontomanai, Kecamatan Biringkanaya, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Agenda sidang kali ini ialah mendengar kesaksian dari Muhammad Basir, ahli waris tanah yang diduduki oleh PT Japfa Comfeed.

“Pemeriksaan saya sebagai saksi pelapor,” kata Basir saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/8).


Muhammad Basir adalah ahli waris atas lahan seluas 6,2 hektare yang dikuasai dan diduduki oleh PT Japfa Comfeed. Karena merasa tidak pernah menjual, akhirnya Basir mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Negeri Makassar dan saat ini telah naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam persidangan, sambung Basir, dirinya memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat pembatalan PT Japfa Comfeed, girik, dokumen-dokumen riwayat tanah serta surat kuasa dari orang tua atas hak tanah tersebut.

“Semuanya sudah saya perlihatkan kepada Mejeis Hakim dan menjadi fakta persidangan,” beber Basir.

Untuk sidang lanjutan, Basir menyampaikan telah dijadwalkan pada 7 September 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi kunci yaitu Hasan Mumammad Dong, orang yang tanda tangannya dipalsukan dalam Akta Jual Beli (AJB).

Basir menambahkan, bahwa seluruh dokumen maupun surat-surat yang dipegang olehnya telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan dinyatakan otentik asli.

“Saya bisa buktikan. Bahkan (surat-surat) sudah diperiksa di laboratorium digital milik Polda Sulawesi Selatan,” tegas Basir.

Sengketa tanah ini bermula ketika lahan milik Muhammad Basri dijual Hendro Susantiao (alm) dengan melakukan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah ke Panca Trisna (PT Sawut). Kemudian Panca Trisna menjualnya lagi ke PT Japfa Comfeed.

Aksi jual beli lahan PT Panca Trisna kepada PT Japfa Comfeed dengan surat-surat bodong ini turut menyeret Sudarni binti Lammi yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar yang kini keduanya telah menjadi terdakwa.

Sudarni binti Lammi dan Panca Trisna dijerat dakwakan kombinasi. Dakwaan Kesatu: Pasal 266 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 385 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Keempat Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi barang siapa yang dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sebelumnya, Manager Legal dan Community Development PT Japfa, Lutfi menjelaskan, lahan itu dibeli PT Japfa dari Panca Trisna tahun 2017.

Menurutnya, dalam membeli lahan tersebut, Japfa telah mengikuti prosedur administrasi dan hukum yang disyaratkan dalam proses pembelian lahan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya