Berita

Muhammad Basir (peci putih) saat bersaksi dalam persidangan/Istimewa

Hukum

Sengketa Dengan Japfa Comfeed, Muhammad Basir Tunjukan Bukti Kepemilikan Lahan Kepada Majelis Hakim

RABU, 26 AGUSTUS 2020 | 16:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan pemalsuan sertifikat lahan oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk di Kampung Bontomanai, Kecamatan Biringkanaya, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Agenda sidang kali ini ialah mendengar kesaksian dari Muhammad Basir, ahli waris tanah yang diduduki oleh PT Japfa Comfeed.

“Pemeriksaan saya sebagai saksi pelapor,” kata Basir saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/8).

Muhammad Basir adalah ahli waris atas lahan seluas 6,2 hektare yang dikuasai dan diduduki oleh PT Japfa Comfeed. Karena merasa tidak pernah menjual, akhirnya Basir mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Negeri Makassar dan saat ini telah naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam persidangan, sambung Basir, dirinya memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat pembatalan PT Japfa Comfeed, girik, dokumen-dokumen riwayat tanah serta surat kuasa dari orang tua atas hak tanah tersebut.

“Semuanya sudah saya perlihatkan kepada Mejeis Hakim dan menjadi fakta persidangan,” beber Basir.

Untuk sidang lanjutan, Basir menyampaikan telah dijadwalkan pada 7 September 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi kunci yaitu Hasan Mumammad Dong, orang yang tanda tangannya dipalsukan dalam Akta Jual Beli (AJB).

Basir menambahkan, bahwa seluruh dokumen maupun surat-surat yang dipegang olehnya telah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan dinyatakan otentik asli.

“Saya bisa buktikan. Bahkan (surat-surat) sudah diperiksa di laboratorium digital milik Polda Sulawesi Selatan,” tegas Basir.

Sengketa tanah ini bermula ketika lahan milik Muhammad Basri dijual Hendro Susantiao (alm) dengan melakukan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah ke Panca Trisna (PT Sawut). Kemudian Panca Trisna menjualnya lagi ke PT Japfa Comfeed.

Aksi jual beli lahan PT Panca Trisna kepada PT Japfa Comfeed dengan surat-surat bodong ini turut menyeret Sudarni binti Lammi yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar yang kini keduanya telah menjadi terdakwa.

Sudarni binti Lammi dan Panca Trisna dijerat dakwakan kombinasi. Dakwaan Kesatu: Pasal 266 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 385 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Keempat Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi barang siapa yang dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sebelumnya, Manager Legal dan Community Development PT Japfa, Lutfi menjelaskan, lahan itu dibeli PT Japfa dari Panca Trisna tahun 2017.

Menurutnya, dalam membeli lahan tersebut, Japfa telah mengikuti prosedur administrasi dan hukum yang disyaratkan dalam proses pembelian lahan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya