Berita

Ketua DKPP, Prof Muhamad saat berada di Medan/RMOLSumut

Politik

DKPP: Kami Nilai Evi Novida Ginting Bukan Lagi Penyelenggara Pemilu

RABU, 26 AGUSTUS 2020 | 05:46 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghormati keputusan Presiden RI yang menerbitkan Kepres nomor 83/P Tahun 2020 tentang pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU RI.

Pun demikian, DKPP akan tetap pada putusan mereka bahwa Evi Novida Ginting tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara pemilu karena sudah dipecat berdasarkan sidang yang digelar oleh DKPP.

“Kami tetap menilai Evi Novida Ginting bukan lagi sebagai penyelenggara pemilu,” katanya saat ditemui di Medan, Selasa (25/8) seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.


Dijelaskannya, DKPP mengeluarkan putusan tentang pemecatan Evi Novida sudah melalui prosedur yang tepat, dimana pemecatan ini karena adanya pelanggaran etik.

Muhamad menyatakan, sesuai dengan aturan yang ada, putusan dari DKPP merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat.

“Dalam pemahaman kami, putusan final dan mengikat itu berarti tidak dapat diutak-atik lagi,” ujarnya.

Muhammad mengaku sudah mendengar bahwa Evi Novida Ginting saat ini sudah kembali aktif setelah munculnya surat dari KPU RI nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 yang ditandatangani oleh Arief Budiman selaku Ketua KPU RI.

Namun dasar dari terbitnya surat ini menurutnya masih belum tepat mengingat Presiden penerbitan SK 83 tidak diikuti dengan menerbitkan SK untuk pengaktifan kembali Evi sebagai Komisioner KPU RI.

“Mudahnya begini deh, kalau ada yang sudah dimatikan kemudian agar hidup kembali tentu harus dikasih nyawa yang baru. Begitu kan? Nah, ini yang belum kita lihat,” ujarnya.

DKPP menurut Muhammad tetap dengan putusan mereka bahwa Evi Novida Ginting tidak lagi sebagai penyelenggara pemilu.

Jika satu saat yang bersangkungan diadukan kembali terkait dugaan pelanggaran etik, maka DKPP menurutnya akan menimbang dan akan memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak dapat diproses secara etik selaku penyelenggara pemilu.

“Mungkin akan kita arahkan kepada proses hukum lain. Kalau diproses secara etik dan sebagai penyelenggara pemilu tentu tidak bisa lagi, karena beliau bukan penyelenggara pemilu lagi,” pungkasnya.

Prof Muhammad hadir di Medan dalam Sidang dan Sosialisasi Kode Etik yang digelar di Bawaslu Sumut.

Ia didampingi oleh Koordinator Tenaga Ahli DKPP, Dr. Firdaus, dan Kasubbag fasilitasi TPD Wilayah III, Austin N. Sinaga

Rapat dihadiri Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara serta ketua, anggota dan jajaran Sekretariat KPU maupun Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya