Berita

Myanmar akan menggelar pemilihan umum pada 8 November 2020/Net

Dunia

Diskriminasi Politik, Minoritas Rohingya Sulit Nyalon Dalam Pemilu Myanmar

SELASA, 25 AGUSTUS 2020 | 12:05 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Diskriminasi politik terjadi di Myanmar. Menjelang pemilihan umum, banyak dari sedikit warga Rohingya yang mencalonkan diri ditolak oleh komisi pemilihan.

Misalnya saja Abdul Rasheed, seorang muslim Rohingya yang sudah memiliki kewarganegaraan Myanmar.

Ayah Rasheed adalah seorang pegawai negeri, namun ketika ia mencalonkan diri untuk November, ia ditolak dengan tuduhan berasal dari luar negeri.


Rasheed adalah satu dari setidaknya selusin warga Myanmar dari minoritas muslim Rohingya yang berusaha mendaftarkan diri dalam pemilu 8 November mendatang. Mereka berharap bisa masuk ke dunia politik di bawah pemerintahan Aung San Suu Kyi yang dianggap lebih demokratis.

Kendati begitu, dilaporkan Reuters pada Selasa (25/8), enam di antara mereka sudah ditolak karena dianggap gagal memenuhi UU dengan tidak dapat membuktikan orangtua mereka adalah warga negara Myanmar.

"Kami memiliki semua dokumen yang dikeluarkan pemerintah, dan mereka tidak menerima kenyataan bahwa orangtua saya adalah warga negara. Saya merasa tidak enak dan prihatin," ujar Rasheed.

Myanmar sendiri tidak mengenal Rohingya sebagai etnis asli. Minoritas Rohingya diejek sebagai "Bengali" atau imigran ilegal dari Bangladesh yang sebenarnya sudah berada di Rakhine selama berabad-abad.

Berkali-kali, junta militer yang memerintah Myanmar berusaha mencabut identitas Rohingya sehingga banyak dari mereka yang tidak mengetahui asal usulnya.

Pada 1990-an, bukti kewarganegaraan etnis Rohingya diganti dengan "kartu putih" sementara. Kemudian pada 2015, Presiden Thein Sein mengumumkan kartu putih sudah tidak berlaku sehingga etnis Rohingya tidak memiliki hak untuk memberikan suara pada pemilu 2015.

Dengan masuk ke pemerintahan, para minoritas Rohingya yang mencalonkan diri berharap bisa membantu saudara-saudara mereka untuk kembali dan mendapatkan status kewarganegaraan.

“Setiap orang di Myanmar, terlepas dari etnis atau agama mereka, harus memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam pemilihan,” ujar kepala Organisasi Rohingya Burma Inggris, Tun Khin.

Kendati begitu, menurut seorang pejabat senior dari Liga Nasional, Monywa Aung Shin mengatakan, penolakan komite pemilihan hanyalah berlandaskan hukum yang berlaku.

"Baik Bengali atau tidak, orang asing dan non-etnis tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilu," katanya.

Ketua komunitas pengungsi Rohingya, Kyaw Hla Aung mengatakan, saat ini tidak ada lagi daftar pemilih yang berpartisipasi dalam pemilu 2020. Berbeda dengan pemilu 2015 yang masih diikuti oleh sekitar 200 orang etnis Rohingya,

Aye Win, salah satu dari enam orang Rohingya yang telah disetujui untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, mengatakan hanya ada sedikit harapan untuk menang kecuali jika lebih banyak lagi orang Rohingya diberikan kewarganegaraan sebelum pemungutan suara.

“Kalau tidak, situasinya tidak bagus,” ujarnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya